Kejagung Periksa Tiga Pejabat PLN Sumut

Kamis, 03 Oktober 2013 – 06:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga pejabat dari lingkungan Perusahaan Listrik Negara (PLN) cabang Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), terkait dugaan korupsi pengadaan flame turbine pada pekerjaan Life Time Extension (LTE) Major Overhauls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 di Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, ketiga pejabat yang diperiksa antara lain, Direktur Manager Keuangan dan Anggaran, Asber Sihole, Manager Keuangan, Abdul Fatah Nasution dan Staf Keuangan, Paulina.

BACA JUGA: KTT APEC Menjelang, Bali Bersolek

“Ketiganya diperiksa Rabu pagi sekitar Pukul 09.00 WIB, hingga siang menjelang sore. Terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan flame turbine GT. 21 & 22. Namun dalam kapasitas sebagai saksi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (2/10).

Dalam proses pemeriksaan tersebut, Untung mengaku ketiga saksi sangat kooperatif. Hampir semua pertanyaan yang diajukan dapat dijawab dengan baik. Namun sayangnya Untung enggan membeber sejauh mana hasil dari pemeriksaan.

BACA JUGA: Bea Cukai Kepri Amankan Ratusan Kamera Digital Ilegal

“Intinya para saksi diperiksa pada pokoknya terkait dengan tugas-tugas mereka, khususnya mengenai proses, mekanisme dan pengadministrasian dari pengeluaran dana untuk pelaksanaan pekerjaan LTE gas turbin GT 21 dan 22 di PLTGU Blok 2 Belawan tahun 2012,” katanya.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi dilakukan, setelah sebelumnya 5 September lalu Kejagung menetapkan lima tersangka. Masing-masing CLM (Chris Leo Manggala). Ia merupakan mantan General Manager PLN Persero Pembangkitan Sumatera Bagian Utara dan SDS (Surya Dharma Siregar), Manager Sektor Labuan Angin.

BACA JUGA: Kubu BerKah Tuding Hibah Kambing untuk Dongkrak KarSa

Tersangka lain, Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia (Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi) berinisial SD (Supra Dekamto), kemudian RC (Rodi Cahyawan) dan MA (Muhammad Ali). Kedua nama terakhir merupakan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT PLN (Persero) Pembangkit Sumbagut (Sumatera Bagian Utara).

Terhadap kelima tersangka, Kejagung menyangkakan terlibat dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya 123 MW Selain itu pekerjaan LTE GT 2.2 PLTGU Blok 2 Belawan, juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga. Kerugian negara yang ditimbulkan untuk sementara diperkirakan sebesar Rp 25 miliar.

Dalam kasus ini, sebelumnya Kajagung juga telah melakukan penggeledahan sejumlah kantor PLN di Sumut. Selain itu pada Selasa kemarin, Kejagung juga telah memeriksa General Manager Service PT Siemens, Christoph SM Silalahi, sebagai saksi. Ia diperiksa dalam kapasitasnya terkait keberadaan PT Siemens yang ikut dalam kegiatan tender pekerjaan LTE GT21 dan 22, PLTGU blok 2 Belawan, tahun 2012.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kawin Kontrak, Modus Human Trafficking


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler