Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Pengalihan Tanah PT KAI

Rabu, 06 Mei 2015 – 08:11 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memerpanjang masa penahanan Handoko Lie, setelah masa penahanan 20 hari berakhir 26 April lalu.

Bos PT Agra Citra Kharisma, pemilik bangunan Centre Point itu sebelumnya ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengalihan tanah milik PT KAI menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 1994, pengalihan HGB Tahun 2004 serta perpanjangan HGB 2011.

BACA JUGA: Cycling for All Tandai Pembukaan International Tour de Banyuwangi Ijen

“Kejagung sudah memerpanjang masa penahanan tersangka HL, untuk 40 hari ke depan pascaberakhirnya masa penahanan 20 hari,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony Tubagus Spontana, menjawab JPNN, Selasa (5/5).

Menurut Tony, masa penahanan diperpanjang karena penyidik masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut terkait kasus yang disangkakan. Sehingga nantinya ketika dilimpahkan ke pengadilan, berkas benar-benar lengkap sesuai aturan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: BKD Jamin Tidak Ada Honorer K2 Siluman

“Ini untuk kepentingan penyidikan. Kalau dalam masa waktu 20 hari penahanan berakhir, namun berkas belum lengkap, maka sesuai undang-undang dimungkinkan bagi penyidik untuk memerpanjang masa penahanan,” ujarnya.

Saat ditanya apakah artinya 40 hari ke depan berkas yang juga membelit dua mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap sebagai tersangka ini, dapat dilimpahkan ke pengadilan, Tony mengaku belum mengetahui secara persis.

BACA JUGA: Alasan Takut Dibegal, Dua Siswi Nginap di Kos Mahasiswa, ya Begini jadinya

“Pada intinya untuk setiap berkas perkara, tanggungjawab penyidik. Kalau memang sudah lengkap tentu dapat segera dilimpahkan. Tapi memang penyidik dibatasi waktu dalam melakukan perpanjangan masa tahanan,” ujarnya.

Dalam Pasal 24 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 tahun 1981 diatur, perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari.

Pada ayat 2 disebut, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat 1 apabila diperIukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang paling lama 40 hari.

Sementara pada ayat 4 diatur, setelah waktu 60 hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dan tahanan demi hukum. Dengan ketentuan ini, maka dapat dipastikan paling lama 60 hari ke depan terhitung dari tanggal 27 April, berkas Handoko sudah harus dilimpahkan ke pengadilan.

Handoko diketahui ditahan setelah sebelumnya menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka. Masing-masing pada 27 November 2014 dan 3 Februari 2015 lalu. Penyidik kembali memanggil Handoko untuk menjalani pemeriksaan yang ketiga.

Namun dalam dua kali panggilan, Handoko tidak hadir. Pada panggilan pertama 3 Maret, ketidakhadiran tanpa keterangan. Sementara pada 1 April, Handoko mengaku tidak mengetahui adanya panggilan. Karena itu tak dapat memenuhinya sebab berada di luar kota.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diburu 200 Brimob, Tinggalkan Jejak Ceceran Darah di Sumur Warga


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler