Kejagung Pertanyakan Surat Pencekalan Cirus

Jumat, 25 Maret 2011 – 18:09 WIB

JAKARTA - Mabes Polri memberi perlakuan istimewa kepada Jaksa Cirus Sinaga, tersangka pemalsuan rencana tuntutan (rentut) dan korupsi terkait kasus mafia pajak Gayus TambunanJangankan mengeluarkan surat pencekalan, ditahan pun tidak

BACA JUGA: Ayah Ditahan KPK, Anak Menangis



Cirus sudah lebih dari 3 kali di periksa, namun Mabes Polri juga tak meminta Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM intel) belum mengajukan pencekalan
"Sampai sore ini (Jumat) belum ada permohonan cekal (cegah dan tangkal) untuk Cirus dari kepolisian," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad, saat menggelar jumpa pers Jumat (25/3)

BACA JUGA: Akhirnya, Hari Sabarno Ditahan KPK



Noor menjelaskan soal pencekalan, kejaksaan tak bisa memaksa karena kewenangan sepenuhnya penyidik kepolisian
"Nggak ada perlakuan khusus

BACA JUGA: Bupati Siak Ditahan KPK

Ini cuma soal pembuktian, takut alat buktinya kurangTak bisa disamakan perkara satu dengan lainnya," tambah Noor, saat ditanya kenapa ada perlakuan berbeda terhadap Cirus dibanding Antasari, yang sebelum jadi Ketua KPK menjabat Direktur Penuntutan pada JAM Pidana Umum Kejagung tersebut.

Perlakuan penyidik kepolisian kepada Cirus sangat berbeda dengan Antasari Azhar ketika masih berstatus jaksaKetika ditetapkan tersangka kasus pembunuhan Direktur Utama PT Putra Rajawali Banjaran (PRB), Nasrudin Zulkarnaen, polisi langsung mencekal dan menahan mantan ketua KPK itu
 
Kejagung pun lantas memberi batas waktu kepada penyidik kepolisian untuk segera melengkapi berkas kasus Cirus untuk dinaikkan ke tahap penuntutan kemudian disidangkan"Sampai Senin, kalau nggak P21 (berkas dinyatakan lengkap) kita kembalikan ke penyidik untuk dilengkapi," katanya

Cirus terjerat pidana umum dan korupsi saat menangani perkara mafia pajak di Pengadilan Negeri Tangerang dengan terdakwa Gayus TambunanGayus mengungkap keterlibatan Cirus dan bekas pengacaranya, Haposan Hutagalung, saat bersaksi sebagai terdakwa mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta SelatanJika di PN Tanggerang dibebaskan, maka untuk proses pengadilan di PN Jaksel Gayus akhirnya diganjar hukuman selama 7 tahun penjara

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam mengaku pengembalian berkas itu sudah diterimaNamun, polisi yang memiliki dua bintang dipundaknya itu mengatakan diberi batas waktu melengkapi berkas Cirus selama empat hari.  ‘’Jadi kita diberi waktu empat hari untuk memperbaiki  dan tanggal (29/3) hari Selasa akan ada pemaparan penjelasan dari  tim kejagung untuk penyampaian pada kita," kata Anton di Mabes Polri(pra/zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beranikah KPK Tahan Hari Sabarno?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler