Kejagung Pilih PN Jaktim Sebagai Lokasi Persidangan Habib Rizieq, Kamil Pasha Beri Respons Begini

Kamis, 04 Maret 2021 – 23:12 WIB
Tim kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Muhammad Kamil Pasha (tengah). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Kamil Pasha merespons keputusan Kejaksaan Agung yang memilih Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebagai lokasi sidang kliennya.

Adapun, kasus kerumunan Habib terjadi di dua lokasi yakni di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: Kasus Habib Rizieq Segera Masuk Tahapan Penting, Aziz Yanuar Bilang Begini

Menurutnya, dua lokasi menjadi locus delicti kasus kerumunan Habib Rizieq. Di Tebet masuk wilayah hukum PN Jakarta Selatan dan Petamburan masuk wilayah hukum Jakarta Pusat.

Sementara, Rumah Sakit UMMI Bogor masuk wilayah hukum PN Bogor.

BACA JUGA: Ada Hadiah Rp10 Juta Bagi yang Bisa Menangkap Pria Ini, Lihat Baik-baik Fotonya

"Locus delicti menurut pihak kepolisian sebelumnya kan ada di Tebet dan Petamburan. Tebet itu masuk wilayah PN Jaksel, sedangkan Petamburan masuk PN Jakpus, ditambah lagi kasus RS Ummi wilayah hukum PN Bogor," ungkqp Kamil kepada JPNN.com, Kamis (4/3) malam.

Kamil mengatakan, seharusnya satu dari tiga lokasi itu menjadi tempat untuk mengadili Habib Rizieq.

BACA JUGA: Keluarga Korban Pembunuhan Berunjuk Rasa Tuntut Aipda RS Dihukum Mati

"Seharusnya satu di antara ketiga PN tersebut yang mengadili perkara a quo, bukan PN Jaktim," katanya.

Lebih lanjut, jika alasan keramaian Kejagung memilih PN Jaktim, kata dia, keputusan itu patut dipertanyakan.

Sebab, lanjut dia, berdasarkan data sensus penduduk, Jakarta Timur merupakan daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di DKI Jakarta.

"Jika alasannya soal menghindari keramaian atau alasan protokol kesehatan justru kami pertanyakan, menurut sensus 2020 Jakarta Timur itu justru daerah dengan jumlah penduduk terbanyak di DKI Jakarta," ujarnya.

Kamil mengaku, pihaknya belum menerima surat panggilan sidang dan pertimbangan memilih di PN Jakarta Timur sebagai lokasi untuk mengadili tokoh pentolan FPI itu.

"Surat panggilan sidang belum kami terima. Kalau untuk PN Jaktim, kami belum melihat suratnya, apa pertimbangannya," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menerima Surat Keputusan Mahkamah Agung tentang penunjukkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memeriksa dan memutus Berkas Perkara Tindak Pidana Kekarantinaan Kesehatan atas nama terdakwa Habib Rizieq dkk.

Dia menerangkan, nantinya akan ada empat berkas perkara yang disiapkan untuk didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan hakim PN Jaktim.

Selain kasus kekarantinaan kesehatan itu, kasus terkait hasil swab Covid-19, Rizieq yang diduga ditutup-tutupi oleh pihak RS Ummi, Bogor juga akan digarap di pengadilan yang sama.

"Berkas perkara tersebut untuk perkara yang terjadi di Rumah Sakit UMMI Jl. Empang Kota Bogor pada tanggal 27 November 2020, dipindahkan proses pemeriksaannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor: 50 / KMA / SK/ II / 2021 tanggal 23 Februari 2021," katanya.

Setelah mendapatkan surat keputusan itu dari MA, kata Leonard, kini pihaknya akan mulai menyusun Surat Dakwaan untuk kemudian dilimpahkan sehingga dapat segera disidangkan.

Habib Rizieq dalam kasus Petamburan Jakarta nantinya akan disangkakan melanggar pasal 160 KUHP dan atau pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, masih di kasus tersebut, lima tersangka lain bakal dijerat melanggar pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 216KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, kasus swab tes Rizieq di RS Ummi, para tersangka dipersangkakan melanggar pasal 14 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal 216 KUHP jo. pasal 55 KUHP dan atau pasal 56 KUHP.

BACA JUGA: Warga Beramai-ramai Tangkap Robi, Lalu Diikat Kayak Begini

Terakhir, untuk kasus kerumunan di Megamendung, Jaksa bakal mendakwa Rizieq sebagai tersangka tunggal dengan sangkaan melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan / atau pasal93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan / atau pasal 216 KUHP. (cr3/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler