Kejagung Sebut Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Bisa Ditindaklanjuti Secara Hukum, Ini Alasannya

Jumat, 16 Agustus 2024 – 17:45 WIB
Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Fungsional pada Puspenskum Kejasaan Agung (Kejagung) Ulie Sondang menegaskan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kasus pengadaan pesawat dan helikopter milik Pemkab Mimika tidak bisa ditindaklanjuti secara hukum.

Penyebabnya, Mahkamah Agung lewat putusan kasasi sudah memvonis bebas dua terdakwa, Johannes Rettob dan Silvy Herawati.

BACA JUGA: Dugaan TPPU Johannes Rettob Tidak Mendasar, Aksi Massa di Kejati Papua Bermuatan Politis

“Perkara ini dibebaskan oleh Mahkamah Agung, karena perkara ini bebas, sesuai UU Nomor 20 kalau ada TPPU itu harus ada tindak pidana asal, tetapi perkara ini sudah dibebaskan, berarti beliau tidak terbukti korupsi, kalau kita tindak lanjuti itu percuma, karena tidak ada bukti,” ungkapnya saat menerima Albert Pabika, perwakilan pedemo dan beberapa rekannya saat menggelar aksi demo di Kejagung pada Selasa (13/8) lalu.

Ulie menjelaskan sesuai undang-undang Nomor 20, TPPU bisa ditindaklanjuti jika pidana asal sudah terbukti secara hukum.

BACA JUGA: Persoalan Hukum Johannes Rettob di MA Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan Pedemo?

Mendengar penjelasan itu, Alfred Pabiku yang sejak awal dikenal sebagai spesialis pendemo Bupati Johannes Rettob bersama beberapa warga non Mimika lainnya akhirnya pulang.

Ahli Pidana Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI,  Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum menegaskan indikasi TPPU bisa diusut jika tindak pidana asal terbukti secara hukum.

BACA JUGA: Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Layak Memimpin Kabupaten Mimika

“Kalau tindak pidana asal (dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter) tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” ungkap Mompang dihubungi, Rabu (14/8).

Kemudian terkait tindakan pedemo, menurut dia jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, aparat penegak hukum bisa melakukan tindakan tegas.

Sementara itu Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakan tindakan massa yang melakukan demo merupakan dinamika politik.

“Biarkan saja itu dinamika ditengah masyarakat. Kalau demo seperti itu nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah, kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob bisa laporkan kembali,” ucapnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung RI memutus perkara kasasi dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika.

Adapun dua terdakwa dalam kasus ini yaitu Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Berdasarkan laman resmi, MA menolak kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Mimika.

“Amar putusan : Tolak Kasasi Penuntut Umum,“ demikian kutipan dalam informasi perkara MA, Senin (27/5/2024).

Putusan tersebut dibacakan pada 20 Mei 2024.

Majelis Hakim Kasasi yang memutus perkara diketuai, Dr. Desnayeti, M. SH., MH. dengan Anggota Majelis Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H, dan Yohanes Priyana, S.H., M.H., serta Panitera Pengganti Edward Agus, SH.,MH.

Putusan bebas juga diterima Silvi Herawaty.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Jayapura vonis bebas murni terdakwa Johannes Rettob dari semua tuntutan dan dakwaan JPU Kejari Mimika.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler