Persoalan Hukum Johannes Rettob di MA Sudah Inkrah, Ahli Pidana: Apalagi yang Dipermasalahkan Pedemo?

Rabu, 14 Agustus 2024 – 21:28 WIB
Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Foto: dok Ridwan/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kasasi Mahkamah Agung telah memvonis bebas Johannes Rettob atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Pesawat Cesna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika pada 20 Mei 2024.

"Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah sehingga tidak bisa diganggu gugat oleh siapa pun," ujar Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia Prof Dr Mompang Lycurgus Panggabean SH., M.Hum saat dihubungi via pesan WhatsApp, Rabu (14/8/2024).

BACA JUGA: Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong Layak Memimpin Kabupaten Mimika

Ia merasa heran dengan sikap massa yang melakukan tuntutan di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jayapura meminta Plt Bupati Mimika dijadikan tersangka.

Guru Besar Universitas Kristen Indonesia itu menjelaskan Johannes Rettob (JR) sudah pernah diperiksa Polda Papua, BPK dan BPKP serta KPK, tetapi tidak ada temuan.

BACA JUGA: Resmi Diaktifkan Kembali sebagai Wakil Bupati, Johannes Rettob: Kasus Saya Jadi Pembelajaran

JR dijadikan tersangka dan mengajukan permohonan praperadilan sesuai haknya sebagaimana diatur KUHAP dan putusan-putusan MK.

Saat gugatan diputus, berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Jayapura, sehingga putusan hakim praperadilan menyatakan gugatan praperadilan gugur.

BACA JUGA: Lepas dari Kasus Korupsi, Johannes Rettob Diaktifkan Kembali sebagai Wabup Mimika

Setelah diadili PN Tipikor di Jayapura, JR dinyatakan bebas.

JPU tidak terima dan mengajukan upaya hukum.

MA menolak kasasi JPU sehingga putusan bebas berkekuatan hukum tetap.

“Apa lagi yang dipermasalahkan pedemo jika jalur hukum sudah dilakukan sampai kekuasaan yudisial tertinggi yaitu MA?” pungkasnya.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler