Kejagung Sebut Korupsi Timah Rugikan Negara Rp271 Triliun, CERI: Tunggu Perhitungan BPK

Rabu, 03 April 2024 – 21:17 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampai saat ini masih terus mengembangkan kasus dugaan korupsi PT Timah, dengan dugaan kerugian negara senilai Rp 271 Triliun.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman menjelaskan angka Rp 271 Triliun itu merupakan hasil perhitungan Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, terkait kerugian ekologis yang diamati menggunakan citra satelit dari 2015 sampai 2022.

BACA JUGA: Usut Korupsi Timah, Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis

Lagi pula menjadi aneh menurut Yusri bisa mencapai Rp 271 triliun, karena setiap pemilik IUP 0perasi Produksi menurut PP nomor 96 Tahun 2021 tentang pelaksanaan kegiatan Mineral dan Batubara telah diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi (jamrek) yang ditentukan besarannya oleh Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang bisa digunakan memulihkan lobang tambang jika pemilik IUP tidak melakukan reklamasi.

Bahkan jamrek ini juga dijadikan syarat RKAB setiap tahunnya, sehingga timbul pertanyaan jangan-jangan hal itu tidak dipenuhi baik pemilik IUP dengan persetujuan pejabat Ditjen Minerba, cilaka ini jika terjadi.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Naik? Dirut Garuda: Itu Gosip!

"Selain itu, kerugian akibat kerusakan lingkungan berbeda dengan kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), jadi masyarakat jangan dikasih informasi yang menyesatkan," ujar Yusri.

Yusri menambahkan penghitungan pakar IPB itu seharusnya tidak serta merta dijadikan Kejagung sebagai besaran dugaan kerugian negara.

BACA JUGA: Gunhar Minta Kejagung Tangkap Oknum yang Jadi Backing Tambang Timah Ilegal

Secara konstitusional, sambung Yusri, BPK lebih berhak menghitung besarnya kerugian negara.

"Jangan main-main ini loh, karena menyangkut harkat dan martabat 16 warga negara yang dijadikan tersangka beserta keluarganya," ucap Yusri.

Menurut Yusri, ini cara tidak manusiawi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum kita yang terkesan hanya sekedar mencari sensasi dengan seolah-olah menyebutkan angka fantastis sehingga menjadi wah.

"Betul saya setuju kita harus mendukung pemberantasan korupsi secara tuntas dan jangan tebang pilih, karena ini merupakan kejahatan luar biasa yang masih mendarah daging di republik kita. Tetapi harus juga dengan cara yang menjunjung hak asasi manusia," tegas Yusri.

Yusri menyampaikan kekhawatirannya karena cara aparat penegak hukum mencari sensasi ini malah menjadi plesetan di masyarakat.

"Malah telah mendidik masyarakat kita tidak sehat dan menjadi pergunjingan yang tidak sesuai dan terkesan dibesar-besarkan," ungkapnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler