"Dalam proses (pencekalan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (18/11)
BACA JUGA: HMS Datangi KPK Lagi, Kini Bawa Rizal Ramli
Larangan ke luar negeri (cegah dan tangkal), lanjut Andhi, merupakan prosedur tetap penyidik, meski sampai sekarang pihaknya belum menemukan indikasi para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.
Tiga tersangka dugaan mark up pengadaan alat bantu mengajar di Kemenkes senilai Rp 417 miliar adalah Wadianto Aim, Kepala Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemenkes (PPSDMK) yang juga ketua panitia pengadaan, Syamsul Bahri, Kepala Subbag Program dan Anggaran PPSDMK, dan terakhir Bantu Marpaung pemenang proyek sekaligus Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang.
Syamsul Bahri belakangan diketahui juga menjadi tersangka oleh Mabes Polri untuk kasus serupa hanya saja tahun pengadaanya pada tahun 2009 dengan nilai Rp 498 miliar, sedangkan Kejagung tahun anggaran 2010.
Penyidikan ganda ini menurut Andhi tak masalah sebab bisa digadung setelah berkas yang di Mabes Polri dinyatakan lengkap (P21)
BACA JUGA: Rutan Polda Kalsel Rawan Narkoba
BACA JUGA: Mahfud MD Bantah Janjinan Serang DPR
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas
Redaktur : Tim Redaksi