Kejagung Segera Cekal 3 Tersangka Korupsi Kemenkes

Jumat, 18 November 2011 – 14:19 WIB
JAKARTA - Tiga tersangka korupsi alat bantu mengajar pendidikan dokter dan spesialis di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tak lama lagi takkan bisa bepergian ke laur negeriKejaksaan Agung tengah memproses berkas pencegahan ketiganya untuk kemudian diajukan ke Ditjen Imigrasi.

"Dalam proses (pencekalan)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (18/11)

BACA JUGA: HMS Datangi KPK Lagi, Kini Bawa Rizal Ramli



Larangan ke luar negeri (cegah dan tangkal), lanjut Andhi, merupakan prosedur tetap penyidik, meski sampai sekarang pihaknya belum menemukan indikasi para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya.

Tiga tersangka dugaan mark up pengadaan alat bantu mengajar di Kemenkes senilai Rp 417 miliar adalah Wadianto Aim, Kepala Program dan Informasi Sekretariat Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kemenkes (PPSDMK) yang juga ketua panitia pengadaan, Syamsul Bahri, Kepala Subbag Program dan Anggaran PPSDMK, dan terakhir Bantu Marpaung pemenang proyek sekaligus Direktur Utama PT Buana Ramosari Gemilang.

Syamsul Bahri belakangan diketahui juga menjadi tersangka oleh Mabes Polri untuk kasus serupa hanya saja tahun pengadaanya pada tahun 2009 dengan nilai Rp 498 miliar, sedangkan Kejagung tahun anggaran 2010.

Penyidikan ganda ini menurut Andhi tak masalah sebab bisa digadung setelah berkas yang di Mabes Polri dinyatakan lengkap (P21)
"Nanti penuntutannya kita gabung, jadi dakwaan kumulatif," terangnya (pra/jpnn)

BACA JUGA: Rutan Polda Kalsel Rawan Narkoba

BACA JUGA: Mahfud MD Bantah Janjinan Serang DPR

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler