Mahfud: Ada Bukti, Kok Disebut Cari Popularitas

Jumat, 18 November 2011 – 11:51 WIB
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menegaskan praktik jual beli pasal dalam penyusunan Undang-Undang di Parlemen tidak perlu dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)Mahfud lebih memilih membiarkan publik yang menilai permasalahan itu.

"Publik harus jeli, tukar-menukar UU memang terjadi

BACA JUGA: Demokrat Desak Polri Usut Jual Beli Pasal di DPR

Ini dengan menggunakan kekuatan politik dan menukar dengan imbalan tertentu," kata Mahfud di gedung MK, Jakarta, Jumat (18/11).

Mahfud mengaku heran, mengapa pernyataannya yang sudah disertai bukti dan menjadi realita justru dianggap sebagai upaya mencari popularitas atau bermanuver untuk Pemilu 2014
Ditegaskannya, dalam hal ini dirinya tidak mencari sensasi.

"Padahal dalam kasus ini, masyarakat banyak dibohongi karena ulah para pejabat negara yang bekerja tidak profesional, amoral, dan melanggar etika demi mendapat keuntungan pribadi," tegas Mahfud.

Dikatakan Mahfud, keahlian pejabat negara yang seharusnya digunakan untuk melayani rakyat Indonesia guna menuju kesejahteraan lebih baik, malah disalahgunakan.

"Kalau mau bukti coba analisis lagi berbagai kasus di Pengadilan Tipikor Jakarta

BACA JUGA: ICW: Pernyataan Mahfud Bukan Isapan Jempol

Sebenarnya masih banyak lagi, tapi tak perlu saya jelaskan
Saya berbicara ilmiah," kata Mahfud

BACA JUGA: 14 Penerbangan Ditunda Demi Obama

(kyd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ASEAN Bebas Roaming dan Visa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler