jpnn.com, MAMUJU - Jaksa Agung Muda Tindakan Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Sulawesi Barat (Sulbar).
Penghentian kasus KDRT itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif yang diajukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar.
BACA JUGA: AKP Faisal Ternyata Kenal Bandar Narkoba Ini, Oalah
"Jampidum telah menyetujui penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang kami ajukan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar Didik Istiyanta di Mamuju pada Kamis (19/5).
Diketahui, kasus KDRT itu dilakukan oleh tersangka bernama Raden Alfino Oetomo alis Fino (39) yang beralamat di Asrama Polisi Polres Mamasa.
BACA JUGA: Komisi III DPR Dukung Kejagung Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng
Penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif dilakukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Alasan lain, antara tersangka dan korban, yakni Nurhidayanti (28), masih ada hubungan suami istri, dan ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun
BACA JUGA: Pembunuh Bocah yang Tewas Menggantung di Karawang Ditangkap
"Tersangka masih ada hubungan suami istri dengan korban dan tersangka telah mengganti biaya pengobatan korban," tutur Didik.
Lalu, Fino yang terancam Pasal 44 Ayat (1) Subsider Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan tersangka.
"Atas pertimbangan itu, Jampidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Mamasa untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif," ucapnya.
Langkah tersebut sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sebagai perwujudan kepastian hukum. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam