jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) turut bersiap mengusut pembakar hutan dan lahan yang marak di Kalimantan maupun Sumatera.
Sejauh ini, sudah ada 37 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Korps Adhyaksa dari penyidik Polri.
BACA JUGA: Jokowi Diminta Tuntut Pemerintah Arab Saudi Buka CCTV di Mina
“Itu dari Kejati Riau, Jambi dan Kalteng,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Rabu (30/9).
Menurut Amir, sejak Januari hingga sekarang Kejati Riau menerima 28 SPDP. Sedangkan di Jambi ada tujuh dan Kalteng ada dua. “Jadi, jumlah total 37,” katanya.
BACA JUGA: Kabut Asap Masih Pekat, Kemenhub Keluarkan 14 Peringatan
Dia mengatakan, belum mengetahui pasti berapa jumlah perorangan maupun korporasi dari 37 perkara itu. Yang jelas, Amir menegaskan, yang sudah diketahui saat ini baru ada satu korporasi dari Riau. “Namanya PT LIH,” tegasnya.
Dia pun mengatakan, Jaksa Agung Prasetyo sudah memerintahkan agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara sungguh-sungguh. “Dicari aktor intelektualnya agar dipidana dengan berat,” kata Amir.
BACA JUGA: Lihat! Gara-gara Penambangan Pasir Inilah Salim Kancil Digergaji Lalu Dibunuh
“Nanti dari daerah harus melaporkan berjenjang ke pusat,” pungkas mantan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ini.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sempat Mundur, Pilkada di Tiga Daerah Ini Berpeluang Digelar di 2015
Redaktur : Tim Redaksi