Kejagung Siap Pasok Jaksa ke KPK

Senin, 23 Februari 2015 – 19:14 WIB
Taufiequrachman Ruki. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiequrachman Ruki mengatakan,  jumlah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yang ditugaskan di lembaganya masih kurang.

Karenanya, komisi antirasuah itu meminta tambahan sedikitnya 50 penuntut umum lagi kepada Kejaksaan Agung. Kejagung pun siap memberikan yang terbaik.

BACA JUGA: Jaksa Agung: Yang Tepuk Tangan Koruptor

Ruki menjelaskan, saat ini ada 95 jaksa penuntut umum bertugas di lembaganya. Mayoritas mereka bertugas di bidang penindakan.

Artinya, kata Ruki, kekuatan KPK di bidang penindakan didukung penuh oleh Kejagung. "Tapi, saya masih mau minta lagi, (masih) kurang. Karena kami ingin lari lebih cepat," tegas Ruki saat jumpa pers usai bertemu Jaksa Agung HM Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Senin (23/2).

BACA JUGA: Hanura Sesumbar jadi Pemenang Pemilu 2019

Ruki mengaku baru mendapat kabar bahwa ada sekitar 500 jaksa yang baru selesai menempuh pendidikan.

"Kalau 10 persen diberikan ke kita, maka kita bisa lari lebih cepat," tegas pensiunan Polri berpangkat Inspektur Jenderal itu. Sebab, diakuinya, saat ini masih banyak tunggakan-tunggakan kasus di KPK. Termasuk yang dari penyelidikan ke penyidikan.

BACA JUGA: ‎Kunjungi Menteri Hanif, Ahok Ungkap DKI Siap jadi Model

Karena perkara numpuk itu, maka KPK membutuhkan tambahan tenaga. "Alhamdulillah kalau diberikan tambahan. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama," ujarnya.

Dia menegaskan, penanganan kasus yang cepat sangat diperlukan. "Supaya jangan sampai bergulir jadi isu yang tidak benar," paparnya.

Prasetyo menegaskan, berapapun yang diminta KPK akan diberikan. "Bagi kami tidak ada masalah. Berapapun yang diminta akan kami penuhi dan tentu akan kami berikan tenaga yang terbaik," kata Prasetyo.

Sebelumnya, KPK juga sudah meminta tambahan penyidik kepada Mabes Polri. Korps Bhayangkara pun siap untuk memberikan penyidik-penyidik terbaiknya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dipinjam Polisi, Akil Harus Dikembalikan ke KPK Sebelum Ganti Hari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler