Tim MA Periksa Semua Hakim PN Pusat

Rabu, 08 Juni 2011 – 05:25 WIB
Syarifuddin, Selasa (7/6), kembali diperiksa KPK. Foto : Arundono/JPNN

JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sepertinya tidak ingin dikambing hitamkan dengan tertangkapnya salah satu hakimnya Syarifuddin Umar oleh Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK) Rabu (1/6) laluKemarin (7/6) Ketua PN Jakpus Syahrial Sidik mengaku jika kantornya digeledah oleh KPK

BACA JUGA: Tanpa Voorijder, Ojek Pun Oke Bagi Hatta


   
"Kita akan kooperatif
Tidak hanya suap perkara PT SCI (Skycamping Indonesia) saja, kalau ada perkara lain yang dianggap bermasalah silakan saja,? kata Syahrial di kantornya.

Terkait dengan Syarifuddin yang sudah di nonaktifkan oleh Mahkamah Agung pada Senin (6/6) lalu, Syahrial ,mengatakan bahwa pihaknya akan mengganti posisi hakim untuk seluruh perkara yang saat ini ditangani Syarifuddin

BACA JUGA: Terpilih Aklamasi, Dahlan Pimpin SPS Lagi

Selain itu, pihaknya juga berjanji akan mengevaluasi semua perkara yang dipegang Syarifuddin


Sementara itu, berdasarkan informasi yang dikumpulkan, kemarin Badan Pengawas (Bawas) dan Dirjen Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) pagi kemarin mendatangi PN Jakpus

BACA JUGA: Putri Syamsul Arifin jadi Jaminan

Tujuannya adalah memeriksa semua hakim yang ada di PNPemeriksaan itu pun dilakukan di ruangan Ketua PN Syahrial
   
Syahrial saat dikonfirmasi mengatakan jika pemeriksaan tersebut tidak terkait dengan tertangkapnya salah satu hakim dilingkungannyaDia berkilah bahwa pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan rutin dan berkala yang dilakukan MA"Itu (pemeriksaan) rutin," ucapnya
   
Pemeriksaan tersebut tentu saja berakibat molornya semua sidang di pengadilan yang terletak di jalan Gadah Mada, Jakarta Pusat ituSidang yang biasanya digelar pada pukul 09.00, molor hingga selepas makan jam makan siang

Sementara itu di bagian lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa dua tersangka hakim Syarifuddin Umar dan kurator Puguh Wirawan kemarinKedua tersangka dugaan penyuapan proses penjualan aset pailit PT Skycamping Indonesia (SCI) ini diperiksa sebagai saksi masing-masing tersangka

"Ini adalah pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka," kata juru bicara Johan Budi di kantornya kemarin (7/6)Meski begitu, kata Johan kapasitas keduanya diperiksa hanya sebagai saksiSyarifuddin diperiksa sebagai saksi Puguh begitu pula sebaliknya
   
Saat ditemui setelah pemeriksaan, kepada wartawan Puguh menyampaikan permohonan maafnya kepada SyarifuddinMenurutnya, karena perbuatannya, situasi yang dialami hakim tersebut menjadi tidak berkenan"Saya menyampaikan permohonan maafDi luar itu saya menghormati beliau," ucapnya
   
Namun Syarifuddin langsung tutup mulut saat ditanya arti permintaan maaf itu menunjukkan pengakuan dirinya telah menyuap Syarifuddin"Ini hanya ungkapan hati saja," katanya lalu masuk ke dalam mobil tahanan(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gayus Minta Sidang di Jakarta


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler