Kejagung Sita Tanah 179 Hektare Milik Benny Tjockro

Selasa, 09 Maret 2021 – 05:30 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Andriansyah, Senin (8/3/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero), Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjockrosaputro alias Benny Tjockro.

Kali ini, Korps Adhyaksa menyita tanah seluas 179 hektare di Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), yang merupakan milik Benny Tjockro.

BACA JUGA: Kejagung Temukan 36 Lukisan Berlapis Emas Saat Geledah Apartemen Jimmy Sutopo

"Jadi, malam ini ada aset lagi yang kami sita terkait Benny Tjockro berupa tanah seluas 179 hektar di Kabupaten Bogor," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Andriansyah di gedung Bundar Kejagung, Senin (8/3) malam.

Febrie menyebutkan tanah seluas 179 hektare tersebut merupakan aset Benny Tjockro yang diduga ada kaitannya dalam bisnis dengan Ketua KSO Duta Regency Karunia Metropolitan Kuningan Property sekaligus pemilik Mal Pasific Place Tan Kian.

BACA JUGA: Kejagung Sita 23 Ribu Hektare Tambang Nikel Milik Tersangka Korupsi PT Asabri

Menurut dia, Benny Tjockro dan Tan Kian bekerja sama untuk membeli tanah, sehingga tanah yang ditemukan dianggap milik Benny Tjockro jadi sah untuk disita oleh kejaksaan.

Febrie belum mengetahui aset 179 hektare tanah di Kabupaten Bogor tersebut apakah sudah memiliki saranan prasarana atau belum. "Besok anggota mengecek ke lapangan untuk lakukan pemancangan," kata Febrie.

BACA JUGA: Usut Dugaan Korupsi Asabri, Kejagung Periksa Bos Mal Pacific Place Tan Kian

Selain 179 hektare tanah di Kabupaten Bogor, penyidik Kejagung juga menyita 41 bidang tanah di Bandung terkait dengan tersangka korupsi Asabri lainnya atas nama Sonny Widjaja.

Saat ditanyakan apakah Tan Kian mengetahui kerja sama yang dilakukan bersama Benny Tjockro menggunakan dana dari Asabri, Febrie menyatakan sedang ditelusuri.

"Penyidik masih belum menemukan alat bukti itu masih digali, karena konteks ketemu mereka ini dari sisi bisnis antara pengusaha," kata Febrie.

"Kalau kami melihatnya sejauh ini masih kerja sama bisnis, alat buktinya belum didapatkan. Apakah Tan Kian turut melakukan pencucian uang, masih didalami," kata Febrie menambahkan.

Sebelumnya jaksa penyidik Kejagung telah menetapkan Benny Tjockro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH), sebagai tersangka TPPU PT Asabri.

Selain Benny dan Heru, jaksa penyidik Kejagung telah terlebih dulu menetapkan Jimmy Sutopo sebagai tersangka TPPU di PT Asabri.

Pada Sabtu (6/3), jaksa penyidik Kejagung telah menyita aset milik atau terkait tersangka Benny Tjockro berupa 18 unit kamar di Apartemen South Hills. Ini merupakan tindak lanjut dari proses penggeledahan di Apartemen Soulth Hills beberapa waktu lalu.

Penyitaan unit kamar di Apartemen Soulth Hills tersebut telah mendapatkan penetapan ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang pada pokoknya memberikan izin kepada penyidik dari Kejagung untuk melakukan penyitaan terhadap bangunan/unit di Apartemen Soulth.

Sementara itu untuk kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PTAsabri (Persero), sejauh ini Jampidsus Kejagung telah menetapkan 9 tersangka.

Mereka adalah Dirut PT Asabri periode 2011 - Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi.

Berikutnya, Direktur PT Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 Hari Setiono, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo.

Kemudian Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler