jpnn.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai mencatatkan rekor dalam jumlah penyitaan uang di kasus suap kasasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Ronald Tannur merupakan putra mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB Edward Tannur.
BACA JUGA: Kasus Suap Kasasi Ronald Tannur, Kejagung Sita Uang Hampir Rp 1 Triliun
Eks anggota Komite I DPR RI Abdul Rachman Thaha (ART) menilai penanganan kasus suap itu oleh Kejagung menjadi contoh baik bagi penegakan hukum.
BACA JUGA: Momen Guru Honorer Supriyani Geleng-Geleng Kepala Mendengar Dakwaan Jaksa
"Mungkin ini adalah pemecahan rekor dalam pengungkapan kasus sampai menyita barbuk (barang bukti, red) hampir Rp 1 T," kata pria yang beken disapa dengan inisial ART itu, Jumat malam (25/10/2024).
Mantan senator Sulawesi Tengah (Sulteng) itu juga memuji konsistensi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang telah membuktikan institusinya tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
BACA JUGA: Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
"Ini kinerja yang sangat baik ditunjukkan oleh Jaksa Agung bersama seluruh jajarannya," ucap mantan aktivis HMI itu.
Menurut dia, bila ada yang mengatakan Kejaksaan hari ini menjadikan pengungkapan kasus suap itu sebagai panggung pencitraan, itu penilaian yang tidak tepat.
"Jaksa Agung saya yakin dan percaya bekerja secara profesional dan proporsional dalam mengungkap suatu kasus," kata ART.
ART justru berpendapat sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin dibutuhkan dalam penegakan hukum di tanah air.
"Tentunya sosok Jaksa Agung ST Burhanuddin perlu kita terus jaga, seperti Baharuddin Lopa yang berani dan tegas dalam hal penegakan hukum," ujar ART.
Sebelumnya, Kejagung menyita uang tunai hampir Rp 1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atau ZR.
Zarof Ricar menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi terdakwa Ronald Tannur yang sebelumnya menjerat 3 hakim PN Surabaya dan seorang oknum pengacara.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.
Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp 5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
“Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam