jpnn.com - JAKARTA -- Penyidik Kejaksaan Agung menyita uang kurang lebih Rp 1,195 miliar dari tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta di Dinas Perhubungan tahun anggaran 2013, Direktur Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono menegaskan, penyitaan itu terkait dengan kasus Transjakarta yang menjerat Prawoto.
BACA JUGA: Ketinggian Air Meningkat, Jakarta Siaga Hadapi Banjir Lagi
"Ada penyitaan dari kasus bus Transjakarta, terkait dengan Prawoto. Disita uang sebanyak Rp 1,195 juta," kata Widyo kepada wartawan di Kejagung, Jumat (13/6).
Prawoto merupakan salah satu dari empat tersangka dugaan korupsi Bus Transjakarta.
BACA JUGA: Tabrakan Beruntun, None Jakarta Tewas di Tol
Selain Prabowo, ada bekas Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono. Keduanya belum ditahan.
Sedangkan dua lainnya, Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta, dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta sudah ditahan.
BACA JUGA: Ahok Condong Tekan Swasta Biayai Giant Sea Wall
Pada bagian lain Widyo Pramono menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Saksi-saksi yang terkait itu kita periksa dan alhamdulillah mendukung semuanya," ungkap Widyo.
Bahkan, ia melanjutkan, saksi ahli dari Universitas Gajah Mada (UGM) juga menerangkan bahwa proyek pengadaan Transjakarta dan peremajaan bus sudah cukup memenuhi unsur korupsi.
"Apa yang dilakukan tersangka-tersangka ini menyalahi spesifikasi teknis sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan,"papar Widyo.
Sementara itu kembali dipastikan Widyo, pihaknya akan melakukan proses penyidikan sesuai aturan yang berlaku.
"Pokoknya penyidik berjalan dan penyidikan yang baik mengikuti aturan yang ada,"pungkasnya.
Prawoto diketahui ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan Eks Kadishub Pemprov DKI Jakarta, Udar Pristono. Keduanya belum ditahan.
"Juga saksi dari UGM itu juga sangat positif mendukung bahwa apa yang dilakukan tersangka-tersangka ini menyalahi spesifikasi teknis. Sehingga penyidikan yang sedang berjalan ini mengarah pada perbuatan korupsi yang kita sangkakan," kata dia.
Yang jelas, ia melanjutkan, penyidik melakukan penyidikan sesuai aturan yang ada. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Butuh Rp 1,4 Triliun, Anggaran KJP Baru Tersedia Rp 723 Miliar
Redaktur : Tim Redaksi