jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita satu unit rumah terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi program siap siar LPP TVRI 2012. Rumah yang disita itu terkait dengan Iwan Chermawan, salah satu tersangka dalam kasus itu.
Juru Bicara Kejaksaan Agung, Tony Bagus Spontana mengatakan, rumah yang disita itu beralamat di Perumahan Bintaro Permai, Jalan Rosalia IV Blok LL nomor 15 dan 15 A, RT 10/RW 04 Desa Pondok Betuk, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang, Banten. Penyitaan dilakukan sekitar pukul 10.00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.
BACA JUGA: Satgas Bersama Penanganan Korupsi tak Permanen
“Penyidik melaksanakan tindakan tenyitaan terhadap satu unit rumah. Disita dari tersangka IC,“ kata Tony di kantornya, Jumat (8/5).
IC merujuk pada nama Iwan Chermawan, direktur utama di PT Media Arts. Dalam kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka. Selain Iwan, ada mantan Direktur Program dan Bidang LPP TVRI Irwan Hendarmin, Dirut PT Viandra Production yang juga komedian, Mandra Naih, serta PNS TVRI yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Yulkasmir.
BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Gubernur Sumut Tak Beretika, Ternyata Ini Sebabnya
Tony melanjutkan, rumah yang disita itu berada di atas lahan seluas 1.037 meter. Lahan itu atas nama Nany Chuwaimillah yang dipecah menjadi enam sertifikat hak milik (SHM), yakni bernomor 1809, 1783, 1786, 2099, 02099, dan 02296.
Menurut Tony, rumah itu diduga berasal dari uang hasil korupsi program siap siar LPP TVRI tahun anggaran 2012 dari tersangka Iwan kepada tersangka Irwan. "Mengingat Sertifikat Hak Milik atas nama Ny Nany Chuwaimillah, memiliki hubungan keluarga dengan tersangka IH," beber Tony. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Kemenlu Benarkan Istri Dubes RI Korban Kecelakaan di Pakistan
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Telusuri Kejanggalan BP Migas Tunjuk Perusahaan Tak Sehat Jual Kondensat
Redaktur : Tim Redaksi