jpnn.com - JAKARTA - Pembentukan satuan tugas bersama penanganan kasus korupsi tertentu yang melibatkan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, saat ini masih dalam pembahasan teknis.
"Ini tidak bisa langsung seperti membalikkan telapak tangan yang pasti komitmen dan semangat itu ada," kata Jaksa Agung M. Prasetyo di Kejagung, Jumat (8/5).
BACA JUGA: Politikus PDIP Sebut Gubernur Sumut Tak Beretika, Ternyata Ini Sebabnya
Ia mengaku, hal ini juga sudah diusulkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan supaya dibentuk secara formal. "Tentunya itu jadi kompentensi dan kewenangan Menkopolhukam untuk membentuk satuan tugas," kata Prasetyo.
Namun, kata dia, nantinya satgas ini bersifat ad hoc dan tidak permanen.
BACA JUGA: Kemenlu Benarkan Istri Dubes RI Korban Kecelakaan di Pakistan
Prasetyo pun yakin satgas ini tidak akan tumpang tindih dengan tugas-tugas pemberantasan korupsi yang dilakukan masing-masing lembaga.
"Ini sifatnya ad hoc. Begitu selesai tugasnya, bubar. Nanti dibentuk lagi kalau ada kasus yang memang harus ditangani bersama," ujarnya.
BACA JUGA: Bareskrim Telusuri Kejanggalan BP Migas Tunjuk Perusahaan Tak Sehat Jual Kondensat
Menyoal kasus-kasus yang akan ditangani satgas, masih akan dibahas bersama antara KPK, Polri dan Kejagung nanti.
Prasetyo juga belum juga memastikan apakah satgas ini nantinya akan ikut serta menangani dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama dan SKK Migas.
"Kita lihat seperti apa, apakah Polri merasa perlu mengundang yang lain karena inti dari Satgas ini saling memberi dan saling mengisi," kata dia. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kebijakan Penyelesaian Honorer K2 tak Boleh Jadi Mesin Pembunuh
Redaktur : Tim Redaksi