Kejagung Sita Satu Kapal Penyeberangan Dishub DKI

Jumat, 17 Oktober 2014 – 21:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita sebuah kapal terkait dugaan korupsi pengadaan Kapal Penyeberangan Kepulauan Seribu di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2013-2014.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono membenarkan penyitaan itu. "Iya kapal sudah disita, satu unit," kata Widyo di Kejagung, Jumat (17/10). 

BACA JUGA: Gugatan Praperadilan Udar Pristono Ditolak

Dia mengatakan, kapal itu diduga tidak sesuai spek dalam proyek tersebut. Hanya saja Widyo enggan membeberkan berapa kerugian negara terkait masalahh ini. "Tunggu dari penyidik," katanya. 

Yang jelas, Widyo menambahkan, kasus ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Masih dilakukan pendalaman lebih tajam," katanya.

BACA JUGA: Ahok: Rumah Dinas Buat Kosan Bisa Gak?

Seperti diketahui, dugaan korupsi muncul setelah penyidik menemukan ketidaksesuaian kapal yang disediakan dengan kontrak perjanjian. Dalam kontrak, kapal dijanjikan bergerak dengan kecepatan 150 knot, namun setelah dilakukan test drive kecepatan kapal tidak sesuai yang dijanjikan. 

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Empat di antaranya pegawai Dishub DKI. Salah satunya adalah DA, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta tahun anggaran 2013. Tiga pegawai Dishub DKI lainnya adalah THZ, KZ dan BU. Satu tersangka lain dari pihak swasta berinisial ABS. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ogah Tinggal di Rumah Dinas: Ahok: Bisa Buat Kosan Gak?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Belajar Sabar dari Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler