jpnn.com, JAKARTA - Tim Kejaksaan Agung telah melakukan sita eksekusi aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro berupa 296 bidang tanah dengan luas total 1.545.744 m², Rabu (23/2) lalu.
Seluruh aset tersebut terletak di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
BACA JUGA: Hari Antikorupsi, Jokowi Puji Penanganan Kasus Jiwasraya dan ASABRI
"Sebanyak 177 bidang tanah di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi; 38 di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara; dan 81 di Desa Srimahi, Tambun Utara," ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (4/3).
Untuk mencegah beralihnya kepemilikan bidang tanah tersebut di atas, lanjut dia, jaksa eksekutor telah menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.
BACA JUGA: Cegah Kasus Jiwasraya Terulang, Pakar Hukum Dukung Revisi Dua UU Ini
Selain itu jaksa eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.
Pada 1 Maret, lanjut Ketut, telah dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Erick Thohir Sukses Restrukturisasi Jiwasraya, ASABRI Kapan?
"Selanjutnya atas temuan tersebut, jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI," ujar dia.
Adapun sita eksekusi terhadap aset milik Benny Tjokrosaputro dilakukan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 24 Agustus 2021.
Ketut mengungkapkan bahwa Tim Pengendali Eksekusi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih terus melakukan pencarian harta benda milik Benny Tjokrosaputro.
Langkah ini dalam rangka pemenuhan pembayaran uang pengganti kerugian negara akibat perbuatan terpidana.
"Guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,078 triliun," pungkas dia. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil