Anas Sebut Nazaruddin Mirip Pinokio

Kamis, 18 September 2014 – 20:32 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum menyebut mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai Pinokio. Hal ini diungkapkan Anas saat membaca nota pembelaan atau pledoi pribadinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta (18/9).

Awalnya Anas menyatakan bahwa Nazar dari sejak awal berniat dan secara sadar menyusun serta menjalankan skenario agar dirinya masuk dalam pusaran kasus hukum. Untuk mewujudkan Nazar mengarahkan dan menekan para stafnya untuk memberikan keterangan tidak benar.

BACA JUGA: Politikus Gerindra Sebut SBY dan Jokowi Pemain Drama

Menurut Anas, hal itu seharusnya menjadi pertimbangan di dalam menilai keterangan dan kesaksian Nazar baik di dalam berita acara pemeriksaaan maupun yang disampaikan di persidangan.

"Apakah keterangan saksi (Nazar) yang sejak awal punya rencana untuk mencelakakan secara hukum dan kemudian rela menjadi Pinokio demi memenuhi kemarahan dan dendamnya atau demi melayani kepentingan tertentu dapat dijadikan setara dengan "sabda" Nabi atau keterangan saksi-saksi yang jujur dan tanpa agenda tersembunyi?" kata Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9).

BACA JUGA: 10 Catatan Demokrat Sudah Diakomodir di RUU Pilkada

Anas menyatakan jika dilihat dari akal sehat dan nalar keadilan hukum, keterangan Nazar dan staf-stafnya yang bekerja untuk kepentingannya seharusnya ditolak. Menurutnya, keterangan itu hanya bisa diterima oleh pihak-pihak yang tidak peduli dengan keadilan.

"Menelan mentah-mentah keterangan darinya dan staf-staf yang bekerja untuk kepentingannya hanya bisa dilakukan oleh pihak yang kepentingannya sama atau pihak yang tidak peduli dengan pentingnya kebenaran dan keadilan di dalam proses hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Buron Century Beli Klub Sepakbola, Ini Kata Jaksa Agung

Dikatakan Anas , keterangan Nazar dan staf-stafnya yang diarahkan untuk membuat keterangan tidak benar, tidak mempunyai nilai pembuktian yang layak. Justru apabila keterangannya dijadikan dasar utama dalam pembuktian perkara maka peradilan bisa tersesat dan membelakangi spirit penegakan hukum dan keadilan.

"Keterangan sesat M. Nazaruddin biarlah menjadi sesat sendiri. Jangan sampai membuat kita semua tersesatkan," tandas Anas.

Sebelumnya, jaksa‎ Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi meyakini keterangan Nazar dalam persidangan Anas. Pasalnya Nazar sudah memberikan keterangan di persidangan yang terkait perkara Hambalang dan proyek-proyek lainnya.

Jaksa Yudi Kristiana menyatakan, Nazar sudah memberikan keterangan dalam persidangan Angelina Sondakh, Mindo Rosalina Manulang, ‎Wafid Muharram, Teuku Bagus M Noor dan Andi Mallarangeng. ‎Kasus-kasus itu sudah memiliki putusan hukum.

Menurut Yudi, kedudukan Nazar dalam pembuktian perkara-perkara tersebut di atas oleh jaksa dianggap perlu bahkan sangat menentukan. Bahkan oleh hakim dijadikan bahan untuk mengambil keputusan. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung-Lemsaneg Teken Nota Kesepahaman


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler