10 Catatan Demokrat Sudah Diakomodir di RUU Pilkada

Kamis, 18 September 2014 – 20:24 WIB
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, menegaskan 10 persyaratan yang diminta Partai Demokrat terkait opsi pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung, sudah dimuat dalam rumusan pasal-pasal dalam Rancangan Undang-Undang Pilkada yang disusun pemerintah.

Misalnya terkait syarat uji publik, Kemendagri kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini telah memasukkan usul agar sebelum partai menetapkan calon, terlebih dahulu dilakukan uji publik terhadap nama-nama yang dinilai layak.

BACA JUGA: Buron Century Beli Klub Sepakbola, Ini Kata Jaksa Agung

"Nanti partai ajukan beberapa nama untuk uji publik dan saat sudah mendapat keterangan lulus uji publik, baru bisa diajukan partai sebagai calon," katanya di Gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (18/9).

Kemudian atas permintaan Demokrat terkait efisiensi anggaran, pengaturan serta pembatasan kampanye. Pada opsi pilkada serentak, kata Prof Djo, pemerintah memasukkan pasal kampanye tidak lagi dilakukan secara akbar dan besar-besaran.

BACA JUGA: Kejagung-Lemsaneg Teken Nota Kesepahaman

Selain itu untuk alat peraga dan pemasangannya juga nantinya akan dilaksanakan oleh KPU. Hal ini diyakini dapat mengurangi ongkos pilkada.

 “Terkait akuntabilitas penggunaan dana kampanye, kita mengusulkan ada laporan dana kampanye dan audit rekening. Kemudian larangan pemberian mahar politik. Apabila terbukti dikenakan denda sepuluh kali lipat dari jumlah mahar dan pada periode berikutnya dilarang mengusung calon. Kandidat juga akan didiskualifikasi," katanya.

BACA JUGA: Pemanggilan Jokowi di Kasus Transjakarta Tergantung Penyidik

Untuk larangan kampanye hitam, pelibatan aparat dan kecenderungan pecopotan jabatan pascapilkada, menurut Prof Djo sudah ada aturannya. Jika dilanggar, sanksinya bisa hukuman pidana.

Demikian juga dengan penyelesaian sengketa hasil pilkada, akan dilakukan oleh pengadilan adhoc yang akan dibentuk di beberapa kota besar. Hakimnya ditentukan oleh Ketua Mahkamah Agung.

 “Kalau untuk pencegahan kekerasan, ada tanggung jawab calon atas kepatuhan hukum para pendukungnya. Jadi calon kepala daerah tak bisa lepas tangan dengan ulah pendukungnya. Nanti laporannya lewat Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di daerah,” ujarnya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KMP Sepakat Kursi Ketua DPR untuk Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler