Kejagung Sudah Periksa 8 Personelnya Terkait Kasus Djoko Tjandra

Selasa, 28 Juli 2020 – 14:37 WIB
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyampaikan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Anita Kolopaking selaku pengacara Djoko Tjandra. Pemeriksaan dilakukan setelah video pertemuan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan juga foto bersama dengan Djoko Tjandra.

"Hari Senin 27 Juli 2020 kemarin, Masyhudi, Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan RI selaku Ketua Tim Klarifikasi telah melakukan klarifikasi terhadap Anita Kolopaking pengacara atau penasihat hukum terpidana perkara tindak pidana korupsi cessie Bank Bali atas nama Djoko Soegiarto Tjandra bertempat di gedung Bidang Pengawasan lantai 4 Kejaksaan Agung RI di Jakarta," katanya dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/7).

BACA JUGA: Dilarang Polisi ke Luar Negeri, Pengacara Djoko Tjandra Santai Banget

Kejagung menyelidiki pertemuan Anita Kolopaking yang disebut sedang melobi Kajari Jaksel Nanang. Tidak cuma itu, beredar pula foto seorang Jaksa di Kejaksaan Agung sedang berfoto bersama buronan Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking diduga dilakukan di Malaysia beberapa waktu lalu.

Menurutnya, awalnya klarifikasi kasus tersebut dilaksanakan oleh Asisten Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus pelanggaran disipin pegawai di Kejaksaan Negeri Jaksel yang terkait Peninjauan Kembali (PK) oleh Djoko Tjandra.

BACA JUGA: Polri Usut Aliran Dana Jenderal Kawal Djoko Tjandra ke Pontianak Naik Jet Pribadi

Namun, karena persoalan sudah menyebar sedemikian rupa dan diduga melibatkan Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Agung, oleh karena itu kemudian klarifikasi kasus tersebut diambil alih oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

Lanjut Hari, hingga kini sebanyak sembilan orang yang telah diperiksa.

BACA JUGA: Sufmi Dasco: Soal Djoko Tjandra Bukan Cuma Urusan Hukum

"Sembilan orang yang terdiri dari delapan orang pihak internal pegawai kejaksaan dan satu orang pihak eksternal yaitu pengacara Djoko, Anita," katanya.

Tambahnya, klarifikasi ini merupakan serangkaian kegiatan untuk mencari dan menemukan bukti awal adanya dugaan pelanggaran disiplin pegawai Kejaksaan. Jika dalam klarifikasi tersebut ditemukan bukti awal maka tahapan berikutnya akan ditingkatkan menjadi inspeksi kasus.

"Namun jika tidak terdapat cukup bukti maka akan dihentikan. Hasil klarifikasi akan segera disampaikan ke publik jika sudah selesai dilaksanakan," pungkasnya. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler