jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan masih kekurangan tenaga jaksa di beberapa daerah. Kekurangan tersebut disebabkan jumlah kuota jaksa yang minim dalam proses rekruitmen serta adanya pemekaran di sejumlah daerah di seluruh Indonesia.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa untuk tahun ini, Kejagung telah merekrut sebanyak 448 personel jaksa. Mereka telah disebar untuk ditugaskan ke berbagai Kejaksaan di seluruh daerah.
BACA JUGA: KPK Cegah Tradisi Gangsir Bank
Kendati demikian, jumlah tersebut sangat tidak mencukupi jumlah permintaan jaksa dari daerah. "Kami sebenarnya telah mengajukan sekitar 3 ribu lowongan jaksa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tapi hanya sekitar 300 atau 400 yang disetujui DPR," kata Basrief kemarin (8/12).
Selain itu, Basrief mengatakan bahwa kekurangan tenaga jaksa juga dipengaruhi oleh adanya pemekaran di sejumlah daerah.
BACA JUGA: TKW Terinfeksi H7N9 Masih Punya Harapan Pulih
Sebagai informasi, pada 25 Oktober 2013 lalu, DPR telah menyetujui usulan 65 Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemekaran Daerah Otonomi Baru, delapan di antaranya berstatus provinsi. Adapun kedelapan calon provinsi baru tersebut ialah Provinsi Tapanuli dan Kepulauan Nias sebagai hasil pemekaran Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Kapuas Raya (pemekaran Provinsi Kalimantan Barat), Provinsi Bolaang Mongondow Raya (pemekaran Provinsi Sulawesi Utara), Provinsi Pulau Sumbawa (pemekaran Provinsi Nusa Tenggara Barat), Provinsi Papua Barat Daya (pemekaran Provinsi Papua), Provinsi Papua Selatan dan Papua Tengah (pemekaran Provinsi Papua).
Akibatnya, akan ada permintaan baru terhadap kebutuhan jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang baru terbentuk. "Darimana kita memenuhi kekurangan jaksa itu? Begitu besarnya Indonesia apalagi ada pemekaran, harus terus kita penuhi," ujarnya.
BACA JUGA: Ibas Minta Kader Demokrat Hindari Berwacana
Dia juga menyebutkan beberapa daerah yang masih kekurangan personil jaksa. Daerah tersebut di antaranya Papua, Nusa Tengara Barat (NTB), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kalau tenaga jaksa sebetulnya tidak saja di Papua. Ada beberapa daerah juga masih membutuhkan jaksa," ucap Basrief.
Di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa, NTB hanya terdapat 10 orang jaksa untuk menangani sedikitnya 30 kasus tindak pidana umum setiap bulannya. Padahal jumlah idealnya, sekurang-kurangnya Kejari Sumbawa membutuhkan 18 jaksa untuk dapat bekerja maksimal.
Sedangkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, saat ini jumlah jaksa hanya berjumlah 92 orang, termasuk unsur pimpinan, untuk menangani perkara di 12 kabupaten/kota. Sementara jumlah idealnya adalah sekitar 150 orang jaksa berada di Kejati tersebut.
"Kami terus berupaya untuk memecahkan masalah ini," ujarnya. (dod)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penunjukan Kadis Dukcapil Harus Lewat Mendagri
Redaktur : Tim Redaksi