Kejagung Tahan Direktur RSUD Sultan Thaha

Senin, 21 September 2015 – 19:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan tersangka korupsi Pengadaan Alat Kedokteran, Kesehatan dan KB Program Upaya Kesehatan Perorangan di RSUD Sultan Thaha Saifuddin di Kabupaten Tebo, Jambi, tahun 2010.

Tersangka yang ditahan itu adalah Direktur Sultan Thaha Saifuddin, Achmad Agus Fauriza. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Amir Yanto, mengatakan, tersangka ditahan untuk menjalani pemeriksaan penyidik Pidana Khusus Kejagung.

BACA JUGA: Dorong Desa di Perbatasan jadi Beranda NKRI

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung mulai 21 September 2015 hingga 10 Oktober 2015 demi kepentingan penyidikan.

"Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari," kata Amir, Senin (21/9)

BACA JUGA: Masa Jabatan Gubernur Sulut Habis, Mendagri Lantik Pejabat Ini Sebagai Gantinya

Penahanan tersangka AAF berdasarkan Surat Perintah Penahanan No: Print-82/F.2/Fd.1/09/2015 tanggal 21 September 2015.

Pemeriksaan Achmad, Senin (21/9), difokuskan pada pelaksanaan pengadaan serta hasil pekerjaan PT Sindang Muda Serasan selaku pemenang pelaksana 10 jenis alat berjumlah 12 unit‎ yang diduga telah di mark up harganya. Dalam kasus ini, kata Amir, kerugian negara sementara sekitar Rp 5,4 miliar.

BACA JUGA: Pengangkatan Honorer K2 Sebaiknya Didasarkan Usia dan Masa Kerja

Penyidik sebelumnya telah menetapkan Direktur PT Sindang Muda Serasan, Zuherli. Yang bersangkutan sudah terlebih dulu ditahan untuk kasus korupsi Pengadaan Alkes dan Obat-obatan di RSUD Raden Mattaher Provinsi Jambi. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenkumham Akui Gayus Nongkrong di Restoran, Tuh Kan!!


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler