Pengangkatan Honorer K2 Sebaiknya Didasarkan Usia dan Masa Kerja

Senin, 21 September 2015 – 18:59 WIB
Ilustrasi. Foto: Dok. JPNN.com.

jpnn.com - JAKARTA - Komisi II DPR RI mendesak pemerintah untuk m‎engangkat honorer kategori dua (K2) berdasarkan usia dan masa kerja. 

"K‎alau pemerintah maunya didasarkan passing grade untuk memastikan siapa honorer K2 yang akan didahulukan, itu akan sulit dilakukan," kata Agung Widyantoro, anggota Komisi II DPR RI dalam rapat kerja dengan kepala BKN, Senin (21/9). 

BACA JUGA: Kemenkumham Akui Gayus Nongkrong di Restoran, Tuh Kan!!

Menurut dia, hal tersebut akan mendorong terjadinya suap. Yang berani bayar lebih, akan didahulukan. "Ini harus dicegah," tandasnya. 

Hal senada dilontarkan Arteria Dahlan, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP. Menurut dia, dengan pola perangkingan akan menambah masalah baru. Sebab, perangkingan dan passing grade saat tes CPNS 2013 lalu tidak dibuka secara terang benderang sehingga bisa menimbulkan kecurangan.

BACA JUGA: Janji Mengembalikan Tunjangan, Anggota Dewan Ini Beretorika atau...

Baik Arteria maupun Agung menyarankan, penempatan honorer K2 yang akan diangkat tahap pertama sebaiknya didasarkan pada usia dan masa kerja. 

"Kalau pakai usia dan masa kerja tidak bisa diutak-atik, karena sudah jelas. Perangkingan dan passing grade akan rawan nanti. Jadi BKN tidak usah buat sistem perangkingan dalam penetuan siapa K2 yang dapat NIP duluan," papar Arteria. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Main Kemenyan, Aziz Ramal Waktu Putusan Kisruh Golkar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayo Lho.. Menteri Yuddy Dituding tak Paham Fungsi APBN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler