JAKARTA- Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jumat (4/11), menahan dua pejabat Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) karena diduga telah melakukan korupsi dalam pengadaan alat laboratorium dengan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar.
Keduanya adalah Siam Subagyo yang merupakan Kepala Pusat dan Makanan Nasional BPOM yang juga pejabat pembuat komitmen, dan Irmanto Zamahir Irganin selaku kepala panitia pengadaanKeduanya dibawa ke tahanan rutan Salemba cabang Kejagung pada Jumat sore setelah diperiksa penyidik sejak pagi.
Kedua pria yang terlihat lelah dan tegang itu memilih bungkam saat ditanya wartawan soal kasus yang membelitnya
BACA JUGA: Revisi UU Setelah Pemilihan Capim KPK
"Terhitung Jumat hari ini, mereka kita tahan selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Noor Rachmad.Dijelaskan Noor, modus kejahatan yang dikakukan kedua tersangka dengan cara menggelembungkan harga atau mark up pada 2 proyek pengadaan alat laboratorium tahun 2006
BACA JUGA: Si Pengolah Sampah Sabet Danamond Award
Sedangkan proyek kedua yang bernilai Rp 15 miliar. Mereka diduga kuat merugikan negara Rp 2,5 miliar.Dua proyek pengadaan tadi, lanjut Noor, dimenangkan oleh PT Marenda Putra Mandiri dan PT Ramos Jaya Abadi
BACA JUGA: Polri Pulangkan 3 Ribu Buruh Migran Bermasalah
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Penyidik Balistik Dikirim ke Papua
Redaktur : Tim Redaksi