Revisi UU Setelah Pemilihan Capim KPK

Jumat, 04 November 2011 – 19:31 WIB
JAKARTA - Pasca reses masa sidang ini, Komisi III DPR RI akan kembali melanjutkan proses fit and propert test pemilihan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Setelah itu baru akan konsen pada revisi Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK"(Revisi) UU KPK belum jalan sama sekali

BACA JUGA: Si Pengolah Sampah Sabet Danamond Award

Milih Capim KPK dulu," kata Anggota Komisi III DPR RI, Eva Kusuma Sundari, kepada JPNN, Jumat (4/11).

Politisi PDI Perjuangan, itu  menegaskan revisi UU KPK merupakan sebuah keharusan
"Sudah di prolegnas (Program Legislasi Nasional)," kata anak buah Megawati Seokarnoputri itu.

Sedangkan untuk lanjutan fit and proper tes Capim KPK, sebelum reses sudah dilakukan tahapan pembuatan makalah spontan untuk para calon pemimpin lembaga anti korupsi itu

BACA JUGA: Polri Pulangkan 3 Ribu Buruh Migran Bermasalah

Eva mengatakan, tes makalah itu adalah untuk melihat visi para Capim KPK tersebut
"(Makalah) itu nanti jadi bahan tanya jawab," tegas Eva.

Seperti diberitakan, Ketua KPK Busyro Muqoddas dengan tegas

BACA JUGA: Penyidik Balistik Dikirim ke Papua

menolak rencana revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPKNamun DPR menganggap Revisi UU KPK bukan sebuah upaya pengkerdilanMalah menjadi sebuah upaya untuk penguatan lembaga anti korupsi yang dipimpin Busyro Muqaddas tersebut(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tantang Masyarakat Audit Angpao Freeport


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler