Tersangka Bansos Sumut Diputuskan Usai Gelar Perkara

Kamis, 20 Agustus 2015 – 18:24 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2011-2013, akan dilakukan Kejaksaan Agung setelah penyidik kembali ke Jakarta dari Medan, Sumut.

Saat ini, penyidik masih terus mencari bukti dengan melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Medan.

BACA JUGA: Fahri Hamzah Sebut DPR Bloon, MKD: Silahkan Mengadukan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana mengatakan, calon tersangka kasus ini sudah ada.

Nah, kata dia, untuk lebih komplitnya penyidik akan melakukan gelar perkara singkat usai kembali dari Medan.

BACA JUGA: Alhamdulillah, TKI di Taiwan Segera Kantongi Kenaikan Gaji

"Setelah penyidik kembali akan dilakukan gelar perkara singkat untuk menentukan siapa tersangkanya," kata Tony, Kamis (20/8).

Namun, Tony masih merahasiakan siapa calon tersangkanya. Termasuk saat disinggung apakah akan menyentuh pejabat-pejabat di Pemprov Sumut.

BACA JUGA: SBY Dianggap Dalang, Politikus Demokrat Meradang

Tony menambahkan, Kamis sore hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Medan akan disampaikan. Hasil itu akan dievaluasi.

"Tapi evaluasi apakah  terkait dengan pejabat-pejabat tertentu termasuk gubernur nanti akan disampaikan penyidik," jelasnya. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Istana Pastikan JK dan Rizal Ramli sudah Akur Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler