jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua dari lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2, Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Tahun 2012.
Tersangka yang ditahan yaitu mantan General Manager Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Chris Leo Manggala (CLM) dan Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia, Supra Dekanto (SD) yang juga merupakan mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi.
BACA JUGA: Warga Tolak Menikah di KUA
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, CLM telah ditahan sejak Senin (16/12) lalu. Sementara SD ditahan sejak Selasa (17/12).
"Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI untuk 20 hari ke depan. CLM ditahan sampai tanggal 4 Januari 2014. Sementara SD hingga 5 Januari 2014 mendatang," ujarnya di Jakarta, Selasa malam.
BACA JUGA: Adit Bocah Korban Penyiksaan Harus Ditangani Khusus
Penahanan kata Untung, dilakukan setelah penyidik Kejagung menilai kedua tersangka memenuhi unsur telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi melakukan pekerjaan pengadaan GT 2.1 dan 2.2 tidak sesuai dengan kontrak. Selain itu output mesin yang seharusnya 132 MW ternyata hanya berkapasitas 123 MW.
"Dalam pengerjaan pengadaan LTE Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 juga diduga tidak dikerjakan dan terdapat kemahalan harga. Kontrak yang diaddendum menjadi Rp 554 miliar, telah melampaui harga perkiraan sendiri yaitu Rp 527 miliar," ujarnya.
BACA JUGA: Bus Terjun ke Sawah, 6 Peziarah Tewas
Akibat perbuatan tersangka, kata Untung, negara untuk sementara diduga mengalami sebesar Euro 2.095.395,08 atau sekitar Rp 25 miliar.
Dengan dilakukannya penahanan terhadap dua tersangka, maka saat ini diketahui masih terdapat tiga tersangka lain yang masih bebas berkeliaran.
Antara lain Surya Dharma Sinaga (Manager Sektor Labuan Angin), Rodi Cahyawan (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut) dan Muhammad Ali (Karyawan Badan Usaha Milik Negara PT PLN Pembangkit Sumbagut).(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri Didesak Berhentikan Sementara Bupati Buton
Redaktur : Tim Redaksi