Kejagung Tahan Eks Dirut Bank DKI

Sabtu, 06 September 2014 – 03:59 WIB
Mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Bank DKI, Winny Erwindia, kemarin (5/9). Dia ditahan terkait pengadaan pesawat ATR 42-5000 pada tahun anggaran 2007. Winny dinilai teledor dan tidak hati-hati dalam memberikan persetujuan kredit atas proyek bermasalah.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Tony T Spontana, tersangka ditahan penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menjalani pemeriksaan. Menurutnya, penahanan ini bertujuan mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

BACA JUGA: Ini Alasan Kejagung Tahan Winny di Pondok Bambu

"Ia ditahan sekitar pukul 15.30," katanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (5/9).

Perempuan yang kini menjabat Ketua Umum KONI DKI itu sempat dua kali batal menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit. Bahkan ia pernah menjalani pengobatan di Singapura, pada saat bersamaan dirinya diperiksa pada Selasa (2/9) lalu. Sesuai ketentuan hukum acara, Winny akan menjalani penahanan selama 20 hari atau hingga disidangkan di meja hijau.

BACA JUGA: Megawati Tunjuk Prasetyo Pimpin DPRD DKI

"Saat ini, ia dititipkan di Rutan Pondok Bambu," ujarnya.  

Usai diperiksa, Winny didampingi pengacara dan sejumlah kerabat dekatnya. Wanita yang kini berusia 63 tahun itu tampak lemas saat diboyong ke mobil Satuan Khusus PPTPK. Ia tidak mengucapkan sepatah katapun saat dimintai keterangan awak media yang menantinya sejak pagi kemarin.  

BACA JUGA: Dua Kali Mangkir, Mantan Dirut Bank Ditahan Kejagung

Selain menahan Winny, Kejagung lebih dulu menahan Mantan Direktur Pemasaran Bank DKI d Muhammad Irfandi ke Rutan Salemba cabang Rutan Kejagung, Jumat (29/8) malam. Dua tersangka adalah bagian dari pengembangan kasus tersebut, setelah tiga tersangka sebelumnya divonis bersalah.

Mereka terdiri Pemimpin Departemen Pemasaran Group Syariah Bank DKI Banu Anwari, Pemimpin Group Syariah PT Bank DKI Athouf Ibnu Tama dan  Analis Pembiayaan Group Syariah Bank DKI Hendro Wiratmoko.

Ditemui di tempat yang sama, pengacara Winny, Masyhudi Ridwan menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan tim penyidik adalah tindakan berlebihan dan sewenang-wenang. Selama ini, menurutnya, Winny selalu bersikap kooperatif dan mematuhi semua ketentuan.

"Saya memastikan Winny tidak melarikan diri, tidak akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan melakukan pidana korupsi dan tindakan pidana lainnya," katanya.  

Ditegaskan, alasan penyidik menahan Winny juga tidak mendasar dan sesuai prinsip hukum. "Ibu (Winny) adalah seorang wanita yang sudah lanjut usia dan akhir-akhir ini sering sakit-sakitan," tegasnya.  

Ia pun memastikan tuduhan penyidik terhadap Winny atas dugaan korupsi tersebut adalah salah alamat. Pasalnya, tidak ditemukan unsur korupsi adalam persetujuan pembiayaan kredit investasi sebesar USD 9.400.000 kepada PT Bank DKI Group Syariah untuk pengadaan pesawat tersebut.  

"Jadi, tidak memenuhi unsur yang disangkakan yakni, melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999," terangnya.

Informasi dikumpulkan, kasus ini berawal dari pengajuan kredit oleh PT Energy Spectrum (ES) kepada Bank DKI Syariah (anak perusahaan Bank DKI) sebesar USD 9,4 juta untuk pembelian pesawat udara jenis Air Craft ATR 42-500 dari Phoenix Lease Pte. Ltd Singapura, 2007.

Saat itu, Winny memberikan persetujuan. Hanya saja, Athouf Ibnu Tama dalam presentasi dan laporan kunjungan ke PT ES tidak diterangkan apa adanya, tapi dikarang agar PT ES memenuhi syarat untuk mendapatkan kredit. Tersangka pun menyetujui kredit itu dengan catatan-catatan, agar proses kredit mengacu kepada prinsip kehati-hatian bank (prudential banking) dan diminta untuk ditaati dan dilaksanakan.

Faktanya, semua itu tidak dilaksanakan oleh manajemen Bank DKI Syariah dan akibatnya terjadi total loss, karena pesawat itu tidak dapat dioperasionalkan setelah kerjasama sewa dengan Conoco gagal. Padahal, PT ES tadi berharap dengan kerjasama pengopersian pesawat oleh Conoco bisa mencicil pinjaman dari sewa oleh Conoco.

"Jadi tersangka tidak melakukan secara bersama," tegas Masyhudi.

Apalagi, pesawat tersebut ada dan sekarang diparkir di Hanggar Bandara Halim Perdanakusuma. Kuasa hukum lainnya, Benny Suprihartadi, mengkritisi adanya kepentingan pihak ketiga yang dari waktu ke waktu terus menekan Kejagung, untuk menahan tersangka.

"Mulai cap buron, sudah dicekal dan lain sebagainya, tapi setelah dicek ternyata klien kami tidak dinyataan buron. Ada apa ini?," katanya.

Walau begitu, dia tetap mengapresiasi penyidikan oleh kejagung dan siap menghadapi di pengadilan. "Kami tetap yakin, klien kami tidak bersalah," ucapnya meyakinkan.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang ditemui terpisah menyatakan tersangka tidak dalam status buron, sebab, menurutnya, pemanggilan ketiga dia datang dan memenuhi panggilan tim penyidik.

"Kata siapa itu dia buron. Itu tidak benar. Dia mau berobat kemana, tidak masalah. Bagi kami, yang penting dia dipangil, dia memenuhi panggilan," ujarnya seraya mengapresiasi sikap kooperatif tersangka.

Kesempatan terpisah, Wakil Ketua Umum I KONI DKI Icuk Sugiarto mengatakan, kasus yang menimpa Winny harus dipisahkan antara masalah hukum dan olahraga. Pasalnya, proses hukum yang sedang dijalani tidak ada kaitannya dengan olahrara DKI, karena peristiwanya terjadi pada tahun 2008 saat beliau menjabat sebagai Direktur Utama Bank DKI.

Seperti diketahui, sejak Winny memimpin KONI Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2009 hingga sekarang sudah banyak kemajuan yang dialami, baik dari segi organisasi maupun prestasi. Di antaranya membawa DKI Jakarta menjadi juara umum Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau, serta menempatkan DKI sebagai penyumbang atlet terbanyak pada setiap kegiatan multi event yang diikuti Indonesia seperti SEA Games, Asian Games, maupun Olimpiade.

Meski demikian, proses hukum Winny tidak mempengaruhi usaha KONI DKI untuk terus berjuang meraih prestasi. "Kita tetap bekerja seperti biasa karena kepengurusan ini dijalankan secara kolektif kolegial, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di orgasasi KONI DKI," ujarnya.(ydh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Main Jalangkung, 25 Siswa SD 02 Susukan Kesurupan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler