jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tebo, Jambi, Joko Paryadi ditahan Kejaksaan Agung, Rabu (17/6). Usai menjalani pemeriksaan, Joko langsung ditahan.
Joko menyandang status tersangka dugaan korupsi pekerjaan paket sepuluh untuk pengaspalan Jalan Pal 12–Jalan 21 Unit 1 multiyear. Selain itu, ada pula kasus paket sebelas pengaspalan Jalan Muara Niro, Muara Tabun di Dinas PU Kabupaten Tebo, Jambi tahun anggaran 2013–2015.
BACA JUGA: KPK Sita Kediaman Mantan Wali Kota Siantar
"Didasarkan pada Surat Perintah Penahanan nomor: Print-67/F.2/Fd.1/06/2015, tanggal 17 Juni 2015, penyidik melakukan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Rabu (17/6).
Tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung selama 20 hari. Penahanan itu akan berlangsung selam 17 Juni-6 Juli mendatang.
BACA JUGA: PBB Gratis, Pusat Masih Berwacana, di Cilegon Sudah Terlaksana
Joko diperiksa sejak pukul 9:00 WIB. Sebelumnya, Joko mangkir dari panggilan penyidik pada 12 Juni lalu. Penyidik juga mencecar terkait dugaan pembuatan Harga Perkiraan Sendiri dan harga penawaran melebihi dari standar biaya dan harga barang/jasa yang telah ditetapkan di Kabupaten Tebo. "Serta hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi namun dinyatakan sesuai," ungkap Tony. (boy/jpnn)
BACA JUGA: 3 ABG Cantik Mandi Bareng, Satu Tewas
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perantau Ini Ikut Nyalon di Pilkada Toba Samosir
Redaktur : Tim Redaksi