Kejagung Tahan Tersangka Korupsi di DPRD DKI

Senin, 19 Oktober 2009 – 20:13 WIB
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam tahun anggaran 2008, H Aries Halawani R (AHR) dan Abdul Haris Mugni (AHM), akhirnya menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) RIKepastian penahanan ini baru disampaikan sekitar pukul 18.00 WIB, Senin (19/20), setelah ada konfirmasi dari Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Arminsyah.

"Kedua tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Agung

BACA JUGA: 12 Calon Menteri dari Sumatera

Surat penahanannya pun telah ditandatangangi," kata Arminsyah kepada wartawan yang telah menunggunya sejak sore di kantor Jampidsus.

Kasus dugaan korupsi ini sendiri, jelas Arminsyah, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 27.324.330.000, yang tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta No
003/DPA/2008 tanggal 27 Maret 2008

BACA JUGA: Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat

Program itu tercatat dibagi dalam 43 kegiatan Kajian Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan 43 rekanan perusahaan jasa konstruksi.

Untuk melaksanakan kegiatan kajian tersebut, Sarwo Edhi selaku pengguna anggaran saat itu, lantas membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sekwan DPRD DKI Provinsi Jakarta
Panitia ini diketuai oleh H Aries Halawani R, pejabat pembuat komitmen yang saat terjadinya tindak pidana menjabat sebagai Kepala Sub-bagian Pelayanan Pengaduan Masyarakat.

Dalam perkembangannya, ternyata rekanan/pelaksana kegiatan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam kontrak

BACA JUGA: Nila Djuwita Moeloek Calon Menkes

Ke-43 rekanan hanya menerima hasil kajian yang telah dibuat oleh Abdul Haris Mugni, selaku Direktur Utama PT Murjani Artha Consultan, dalam bentuk dokumen-dokumen hasil penelitian fiktif yang menggambarkan seolah-olah pekerjaan kajian penigkatan kapasitas lembaga dewan seperti tercantum dalam kontrak.

"Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, serta melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait," jelas Arminsyah pula(viv/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketimbang Bebas, Status Ary Muladi Ditangguhkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler