"Kedua tersangka menjadi tahanan Kejaksaan Agung
BACA JUGA: 12 Calon Menteri dari Sumatera
Surat penahanannya pun telah ditandatangangi," kata Arminsyah kepada wartawan yang telah menunggunya sejak sore di kantor Jampidsus.Kasus dugaan korupsi ini sendiri, jelas Arminsyah, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang kegiatan Program Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan anggaran sebesar Rp 27.324.330.000, yang tertuang dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta No
BACA JUGA: Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat
Program itu tercatat dibagi dalam 43 kegiatan Kajian Peningkatan Kapasitas Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan 43 rekanan perusahaan jasa konstruksi.Untuk melaksanakan kegiatan kajian tersebut, Sarwo Edhi selaku pengguna anggaran saat itu, lantas membentuk Panitia Pengadaan Barang/Jasa Sekwan DPRD DKI Provinsi Jakarta
Dalam perkembangannya, ternyata rekanan/pelaksana kegiatan tersebut tidak pernah melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang diatur dalam kontrak
BACA JUGA: Nila Djuwita Moeloek Calon Menkes
Ke-43 rekanan hanya menerima hasil kajian yang telah dibuat oleh Abdul Haris Mugni, selaku Direktur Utama PT Murjani Artha Consultan, dalam bentuk dokumen-dokumen hasil penelitian fiktif yang menggambarkan seolah-olah pekerjaan kajian penigkatan kapasitas lembaga dewan seperti tercantum dalam kontrak."Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para tersangka, serta melakukan penyitaan terhadap dokumen terkait," jelas Arminsyah pula(viv/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketimbang Bebas, Status Ary Muladi Ditangguhkan
Redaktur : Tim Redaksi