"Penghilangan ayat-ayat tembakau ini kami minta diusut tuntas
BACA JUGA: Nila Djuwita Moeloek Calon Menkes
Untuk itu, kita melaporkannya ke BK DPR," kata Kartono Muhammad, Juru Bicara KAKAR yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Gedung DPR RI, Senin (19/10).Menurut Kartono, Badan Kehormatan (BK) DPR diharapkan akan dapat mengembalikan ayat tentang rokok yang hilang tersebut, sekaligus juga mengusut secara tuntas kasus ayat tembakau itu
"Tidak cukup hanya dengan mengembalikan ayat yang sudah hilang tersebut, karena hal ini sudah jelas melanggar tatib dan harus ditindak
BACA JUGA: Ketimbang Bebas, Status Ary Muladi Ditangguhkan
Bukan kesalahan administrasi belaka," tegasnya.Jika BK DPR tidak merespon laporan itu, KAKAR mengancam akan melaporkannya ke KPK
Kartono enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang dimaksud, meski siapa mereka menurutnya sudah diketahui
BACA JUGA: Anwar Mengaku Tak Terlibat Merger Century
"Kita belum mau kasih tahu nama, karena kita takut menjadi (kasus) pencemaran nama baik," tuturnya pula.Sementara, anggota ICW Ratna Kusumaningtyas, mengatakan bahwa dalam laporannya, terdapat dua lembaga yang terlibat dalam kasus penghilangan ayat tembakau itu, yakni Departemen Kesehatan dan juga DPRTerkait dengan rencana pihaknya untuk melaporkan ke KPK, Ratna menjelaskan bahwa laporan tersebut adalah untuk oknum yang berasal dari Depkes, sedangkan (laporan) ke BK DPR untuk anggota dewan yang terlibat.
Di pihak lain, Ribka Tjiptaning, Ketua Pansus RUU Kesehatan DPR RI, mengatakan bahwa pengajuan laporan yang disampaikan KAKAR kepada BK DPR merupakan hal yang sahDirinya menurutnya, dalam hal ini akan bertanggungjawab"Ya, itu sah-sah sajaSudah saya jelaskan ke pimpinan DPRSaya (selaku) Ketua Pansus bertanggungjawab, meski akan dilaporkan ke polisi," kata Ribka lewat pesan singkatnya(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesor Unpad jadi Meneg PPN
Redaktur : Tim Redaksi