Tiga Anggota Dewan Diduga Terlibat

Senin, 19 Oktober 2009 – 19:40 WIB
JAKARTA - Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) menuntut agar hilangnya ayat tentang tembakau (rokok) dalam Undang-Undang Kesehatan yang telah disahkan oleh DPR agar diusut tuntasMenurut lembaga ini, diduga dalam kasus ini ada tiga anggota DPR yang terlibat.

"Penghilangan ayat-ayat tembakau ini kami minta diusut tuntas

BACA JUGA: Nila Djuwita Moeloek Calon Menkes

Untuk itu, kita melaporkannya ke BK DPR," kata Kartono Muhammad, Juru Bicara KAKAR yang juga mantan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI), di Gedung DPR RI, Senin (19/10).

Menurut Kartono, Badan Kehormatan (BK) DPR diharapkan akan dapat mengembalikan ayat tentang rokok yang hilang tersebut, sekaligus juga mengusut secara tuntas kasus ayat tembakau itu
Selain itu, diharapkan pula BK DPR dapat menindak dengan tegas para oknum-oknumnya.

"Tidak cukup hanya dengan mengembalikan ayat yang sudah hilang tersebut, karena hal ini sudah jelas melanggar tatib dan harus ditindak

BACA JUGA: Ketimbang Bebas, Status Ary Muladi Ditangguhkan

Bukan kesalahan administrasi belaka," tegasnya.

Jika BK DPR tidak merespon laporan itu, KAKAR mengancam akan melaporkannya ke KPK
Kartono berharap, agar dalam waktu 10 hari ke depan, lantaran BK DPR sendiri baru terbentuk, badan tersebut sudah bisa bersidang untuk membahas hilangnya ayat-ayat soal tembakau - tepatnya ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan - yang diserahkan ke Sekretaris Negara.

Kartono enggan menyebut nama-nama anggota dewan yang dimaksud, meski siapa mereka menurutnya sudah diketahui

BACA JUGA: Anwar Mengaku Tak Terlibat Merger Century

"Kita belum mau kasih tahu nama, karena kita takut menjadi (kasus) pencemaran nama baik," tuturnya pula.

Sementara, anggota ICW Ratna Kusumaningtyas, mengatakan bahwa dalam laporannya, terdapat dua lembaga yang terlibat dalam kasus penghilangan ayat tembakau itu, yakni Departemen Kesehatan dan juga DPRTerkait dengan rencana pihaknya untuk melaporkan ke KPK, Ratna menjelaskan bahwa laporan tersebut adalah untuk oknum yang berasal dari Depkes, sedangkan (laporan) ke BK DPR untuk anggota dewan yang terlibat.

Di pihak lain, Ribka Tjiptaning, Ketua Pansus RUU Kesehatan DPR RI, mengatakan bahwa pengajuan laporan yang disampaikan KAKAR kepada BK DPR merupakan hal yang sahDirinya menurutnya, dalam hal ini akan bertanggungjawab"Ya, itu sah-sah sajaSudah saya jelaskan ke pimpinan DPRSaya (selaku) Ketua Pansus bertanggungjawab, meski akan dilaporkan ke polisi," kata Ribka lewat pesan singkatnya(awa/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profesor Unpad jadi Meneg PPN


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler