Kejagung Tahan Tiga Tersangka DAK Diknas Probolinggo

Selasa, 07 April 2015 – 21:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Tiga tersangka dugaan korupsi penyaluran dan penggunaan Dana Alokasi Khusus untuk rehab gedung SD dan pengadaan meubelair pada Dinas Pendidikan Kota Probolinggo tahun anggaran 2009-2010, dijebloskan Kejaksaan Agung ke sel tahanan, Selasa (7/4).

Tiga tersangka itu adalah Direktur CV Widya Karya Consultan, HP, Direktur CV Pandan Landung Consultan, DS, dan mantan Kepala Diknas Probolinggo, MS.

BACA JUGA: Kejagung Makin Galak, Pejabat BPN Ditahan

"Penyidik menahan ketiganya di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Selasa (7/4).

Tersangka HP ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan nomor  Print-41/F.2/Fd.1/04/2015, MS berdasarkan sprinhan nomor Print-42/F.2/Fd.1/04/2015 dan DS nomor Print-43/F.2/Fd.1/04/2015 tertanggal 7 April 2015.

BACA JUGA: Jaksa Agung Tak Pusingkan Langkah Duo Bali Nine ke MK

Hingga saat ini penyidik telah menahan lima tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya, pada 31 Maret penyidik menahan tersangka M, dan ANW di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Sebelum ditahan, ketiga tersangka, HP, DS dan MS lebih dulu diperiksa penyidik. Kasus ini menjerat tujuh tersangka. Selain HP, DS, MS, M dan ANW, juga ada tersangka R Direktur CV Prasetyo dan S, Direktur CV Indah Karya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Penyerahan DAK2 dan DP4 Langsung dari Kemdagri ke KPU

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik Internal Partai Akan Diatur di PKPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler