jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung tak ingin buru-buru mengeksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun dalam kasus korupsi di PT Indosat Mega Media (IM2).
Apalagi, terdakwa mantan Dirut PT IM2 Indar Atmanto akan mengajukan peninjauan kembali yang kedua, setelah PK pertama ditolak Mahkamah Agung pada 20 Oktober 2015 lalu.
BACA JUGA: Alamak! Pak JK Datang, Ruang Kongres HMI Masih Sepi
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, sekarang ini PK bisa diajukan lebih dari satu kali.
"Kan Indar ajukan PK lagi, kami tunggu. Kami tidak perlu buru-buru (eksekusi) karena bagaimanapun menyangkut kepentingan orang banyak," kata Prasetyo.
Dia mengatakan, harus juga dilihat dari sisi manfaat agar pelayanan terhadap publik tidak terganggu.
Seperti diketahui, MA menolak putusan PK yang diajukan Indar. Putusan itu dibacakan 20 Oktober lalu dalam nomor perkara 77 PK/Pid.Sus/2015. (boy/jpnn)
BACA JUGA: CATAT! Sudirman Said Bisa Dipidana
BACA JUGA: Setya Novanto menjadi Tumbal?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Usulkan Tiga Prioritas Kerjasama ASEAN Plus Three, Apa Saja?
Redaktur : Tim Redaksi