Kejagung Tak Terpengaruh Upaya 2 Anggota Bali Nine Ajukan PK

Rabu, 28 Januari 2015 – 19:01 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyiapkan eksekusi terhadap 2 warga negara Australia anggota sindikat Bali Nine yang menjadi terpidana mati kasus narkoba. Keduanya adalah Myuraman Sukuraman dan Andrew Chan.

Rencana eksekusi itu karena permohonan grasi yang diajukan Sukaraman dan Andrew sudah ditolak Presiden Joko Widodo. Namun, Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum dua terpidana mati itu mengatakan rencana tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK).

BACA JUGA: Tolak Bayar Persekot, 368 Guru Bantu di Jabar Gigit Jari

Kejaksaan Agung mengaku belum mengetahui apakah Todung Cs benar-benar akan mengajukan PK. Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana mengaku sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan laporan apakah benar PK itu sudah didaftarkan.

"Belum ada laporan adanya pendaftaran PK. Todung datang ke Kejati (Bali) untuk konsultasi," ungkap Tony di kantornya, Rabu (28/1).

BACA JUGA: Relawan Desak Jokowi Copot Abraham Samad

Menurutnya, jika benar Todung mau mengajukan PK maka hal itu sama saja mengulur waktu. "Kenapa mereka mengulur-ulur waktu, tidak sejak dulu," kata Tony.

Dia menegaskan, sudah ada kesepakatan di pemerintah dan lembaga penegak hukum bahwa pengajuan PK untuk kasus pidana dibatasi hanya sekali saja.  Apalagi, kata dia, kalau sudah ada putusan grasi maka tidak ada lagi proses hukum yang bisa ditempuh.

BACA JUGA: Punya Anggaran Rp 64,95 T, Jonan Kurangi Pinjaman Asing

"Grasi itu mengakui kesalahan dan minta ampun. Kami menganggap grasi itu final," tegas Tony.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... 3 Fakta Membingungkan Seputar Akun Facebook dan Twitter Palsu Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler