jpnn.com - JAKARTA--Sebanyak 368 guru bantu di Jawa Barat harus gigit jari tidak bisa menikmati status sebagai PNS. Hanya karena menolak bayar persekot, mereka mengaku dianulir dalam daftar honorer kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2).
"Kami statusnya terkatung-katung. Kami sudah masuk K2, sudah diverifikasi dan validasi, tapi tidak ada satupun yang lolos karena TMK (tidak memenuhi kriteria). Kami juga tidak bisa masuk K2 karena disebut tidak sesuai persyaratan," kata Satori, 50, Korwil Guru Bantu Nasional Jabar kepada JPNN, Rabu (28/1).
BACA JUGA: Relawan Desak Jokowi Copot Abraham Samad
Dia merasa pemerintah bersikap tidak adil kepada guru bantu di Jabar. Pasalnya, teman-teman mereka di daerah lain sudah diangkat dan bahkan telah menerima gaji PNS.
"Masa' selama kami hidup menyandang status honorer. Saya malah sudah mengajar sejak tahun 1985, tapi tidak diangkat-angkat juga," keluhnya.
BACA JUGA: Punya Anggaran Rp 64,95 T, Jonan Kurangi Pinjaman Asing
Dia mengungkapkan, saat pendataan, tidak dimasukkan dalam data base karena dimintakan uang Rp 20 juta sebagai persekot. Karena menolak, pria parobaya ini harus teranulir.
"Kalau memang kami tidak layak, kenapa lainnya bisa. Kami tahunya karena tidak mau bayar persekot saja makanya nama kami tidak masuk dalam daftar pengangkatan guru bantu menjadi CPNS," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA JUGA: 3 Fakta Membingungkan Seputar Akun Facebook dan Twitter Palsu Jokowi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konflik KPK Vs Polri Disinyalir Imbas Persaingan Petinggi Kepolisian
Redaktur : Tim Redaksi