jpnn.com - JAKARTA – Langkah pelarian Eddy Silitonga sejak tahun 2012, kandas sudah. Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara tersebut akhirnya berhasil ditangkap di Medan, Kamis (13/2) sekitar Pukul 18.10 WIB.
“Tim satuan tugas Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Sibolga, dibantu tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, berhasil mengamankan terpidana Eddy Silitonga di Jakan Sei Kapuas, Nomor 7i, Medan Baru, Kota Medan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta.
BACA JUGA: Dahlan Iskan : Indonesia Harus Bisa Ciptakan Pahlawan Masa Kini
Menurut Untung, Eddy selama ini masuk daftar pencarian orang (DPO) asal Kejari Sibolga sejak tahun 2012 lalu. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan sarana dan prasarana Dinas Pekerjaan Umum pada Jalan Sibabangun, Sibolga.
Akibat perbuatan terpidana, negara mengalami kerugian sebesar Rp 319.945.364,00. "Karena itu Mahkamah Agung menyatakan Eddy bersalah dan harus memertanggung jawabkan perbuatannya menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
BACA JUGA: PDIP Lega UU Penetapan Perppu MK Dibatalkan
Mahkamah Agung diketahui memvonis terpidana lewat putusan Nomor 796.K/Pid.Sus/2012, tertanggal 21 Juni 2012 lalu. Ia dijatuhi pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu MA juga memvonis terpidana membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta, subsidair 3 bulan penjara.
Namun eksekusi tidak dapat dilakukan karena pihak Kejari Sibolga tidak mengetahui di mana keberadaan terpidana. Atas kondisi tersebut, Kejari Sibolga kemudian menetapkan yang bersangkutan masuk DPO. Dan setelah setahun buron, akhirnya tim gabungan kejaksaan berhasil menangkap terpidana, untuk segera menjalani putusan pengadilan.(gir/jpnn)
BACA JUGA: KPK Larang Sutan Bhatoegana ke Luar Negeri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pakar Tata Negara Tuding MK Tak Mau Diatur
Redaktur : Tim Redaksi