jpnn.com - JAKARTA - Satuan tugas (satgas) Kejaksaan Agung berhasil menggagalkan pelarian buron kasus dugaan penipuan, mantan anggota DPRD Tomohon, Jeffri F Motoh.
Jeffri ditangkap di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Rabu (13/7) malam.
BACA JUGA: KPK Pastikan Dalami Peran Ketua DPRD DKI Jakarta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M Roem mengatakan, pihaknya sudah dua tahun mencari Jeffri, sejak ia divonis penjara oleh pengadilan 2014 silam. Jeffri merupakan buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tomohon, Sulawesi Utara.
"Tim Kejagung berhasil mengamankan DPO asal Kejari Tomohon, bernama Jeffri F Motoh, mantan anggota DPRD Tomohon," kata M Roem saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/7).
BACA JUGA: Yuddy Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Kami Sudah Melarang
Tim Intelijen Kejagung mencokok Jeffri di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, pada pukul 22.00 WIB. Saat itu, Jeffry hendak bertolak ke Papua New Guinea (PNG).
Jeffri F Motoh merupakan terpidana dua tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan yang merugikan korbannya sejumlah Rp 4.400.000.000 berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No:1138K/Pid/2014, tanggal 11 Februari 2014. (mg4/jpnn)
BACA JUGA: Hari Pertama Jadi Kapolri, Tito: Komando Tunggal Ada Di Kapolri
BACA ARTIKEL LAINNYA... Biar Pasti, IDAI Usulkan Anak Korban Vaksin Palsu Cek Antibodi
Redaktur : Tim Redaksi