Kejagung Tangkap Mantan Ketua DPRD

Sabtu, 14 Maret 2015 – 14:57 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung menangkap mantan Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat periode 1999-2004 dan 2004-2009, Mikhail Abeng.

Mikhail yang masuk daftar pencarian orang Kejaksaan Negeri Sintang itu diamankan di Komplek Alex Griya II, Parit Haji Husein II,  Kelurahan Bangkabelitung Barat, Kecamatan Pontianak Tenggara, Kota Pontianak, Kalbar, Jumat (13/3), pukul 23.00.

BACA JUGA: Dari Sini Asal Usul Black Dollar yang Ada di Rumah Perwira TNI AL

"Mikhail Abeng merupakan terpidana dalam perkara korupsi Penyalahgunaan Dana Otonomi Daerah yang dianggarkan dalam APBD Kabupaten Sintang pada tahun anggaran 2003 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.300.000.000," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Sabtu (14/3) kepada JPNN.

Dijelaskan Tony, berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1679 K/Pid.Sus/2008 tanggal 10 Desember 2008, Mikhail harus menjalani hukuman penjara selama satu tahun subsider enam bulan dan denda 50 juta.   "Dia dinyatakan DPO sejak Januari 2009," tegasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Inilah yang Dimaksud dengan Black Dollar

BACA JUGA: Yorrys Sebut Menkum HAM Sudah On The Track

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dapat Sabu dan 69 Ribu Lembar Black Dollar dari Rumah Perwira TNI AL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler