jpnn.com, KUPANG - Tim Penyidik 53 Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap KM, oknum jaksa senior di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT), dan HT yang merupakan seorang pengusaha, di Kota Kupang, NTT.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim mengatakan keduanya ditangkap Tim Penyidik 53 Kejagung secara bersamaan di salah satu tempat di Kota Kupang, Senin (20/12) malam.
BACA JUGA: Bu Ade Ditangkap Jaksa di Cilodong
"Benar, Tim Penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI telah melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa berinisial KM pada Kejaksaan Tinggi NTT karena melakukan tindakan tercela," kata Abdul Hakim kepada ANTARA di Kupang, Selasa (21/12).
Menurut dia, Jaksa KM merupakan penyidik pada bagian Tindak Pidana Khusus Kejati NTT.
BACA JUGA: Rully Nuryawan Ditangkap Tim Intelijen, Jaksa Gadungan Ini sudah Keruk Miliaran Rupiah
Dia menambahkan Jaksa KM selama ini menangani sejumlah kasus dugaan korupsi besar yang ditangani Kejati NTT.
Salah satunya kasus dugaan korupsi Bank NTT Surabaya.
BACA JUGA: Reaksi Kapolda NTT Soal Tahanan Meninggal di Polsek Katiku Tana
Hanya saja, Abdul Hakim mengatu tidak mengetahui secara persis kasus apa yang melibatkan Jaksa KM dan pengusaha berinisial HT, yang membuat keduanya ditangkap Tim Penyidik 53 Kejagung.
Dia mengatakan bahwa Kejagung sudah lama mengendus adanya perbuatan tercela yang diduga dilakukan oleh KM.
"Tim Kejaksaan Agung sepertinya sudah lama melakukan pemantauan dan kedatangan mereka ke Kupang juga dilakukan secara senyap," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul Hakim juga menegaskan bahwa yang melakukan penangkapan bukan dari penyidik KPK seperti yang diberitakan.
“Tim Penyidik 53 dari Kejaksaan Agung RI yang melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa dan pengusaha di Kota Kupang,” kata Abdul Hakim.
Menurut dia, setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Kejagung. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy