jpnn.com - JAKARTA - Mantan pengacara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution dikabarkan akan melaporkan jaksa yang menangkapnya di kawasan Gambir ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/3). Namun, Kejaksaan Agung tak mempersoalkan itu.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menegaskan, pelaporan itu merupakan hak warga negara. "Namun kami tegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi kemarin sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum," kata Tony, Kamis (19/2).
BACA JUGA: Bantah 91 Loyalis Ical Gabung Agung
Dijelaskan Tony, eksekusi juga dijalankan oleh kekuasaan negara yang berwenang dalam hal ini jaksa selaku eksekutor. Ia menegaskan, tindakan tersebut tentu tidak bisa dianggap perbuatan pidana sebagai merampas kemerdekaan orang.
"Kami yakin pihak Polri pun memahami dan sependapat dengan hal ini," tuntasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Yuddy Batalkan Hasil TKB CPNS Konawe Kepulauan, Ini Alasannya
BACA JUGA: Kada Dilarang Mutasi Pegawai yang Belum Dua Tahun Menjabat
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Yasonna Digugat Rp 1 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi