Kejagung Tegaskan Eksekusi Razman Sesuai Prosedur

Kamis, 19 Maret 2015 – 13:31 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Mantan pengacara praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan, Razman Arif Nasution dikabarkan akan melaporkan jaksa yang menangkapnya di kawasan Gambir ke Bareskrim Mabes Polri, Kamis (19/3). Namun, Kejaksaan Agung tak mempersoalkan itu. 

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, menegaskan, pelaporan itu merupakan hak warga negara. "Namun kami tegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi kemarin sudah sesuai prosedur dan berdasarkan hukum," kata Tony, Kamis (19/2). 

BACA JUGA: Bantah 91 Loyalis Ical Gabung Agung

Dijelaskan Tony, eksekusi juga dijalankan oleh kekuasaan negara yang berwenang dalam hal ini jaksa selaku eksekutor. Ia menegaskan, tindakan tersebut tentu tidak bisa dianggap perbuatan pidana sebagai merampas kemerdekaan orang.

"Kami yakin pihak Polri pun memahami dan sependapat dengan hal ini," tuntasnya. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Yuddy Batalkan Hasil TKB CPNS Konawe Kepulauan, Ini Alasannya

BACA JUGA: Kada Dilarang Mutasi Pegawai yang Belum Dua Tahun Menjabat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waduh! Yasonna Digugat Rp 1 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler