Waduh! Yasonna Digugat Rp 1 Triliun

Kamis, 19 Maret 2015 – 09:46 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: dok.JPNN

JAKARTA - Dua loyalis kubu Aburizal Bakrie, yakni Nur Rahman dan Arifin Nur Cahyono, melayangkan gugatan law suit Menkumham Yasonna Laoly ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Yasonna dinilai terlampau jauh mengintervensi urusan internal partai beringin rindang itu.

"Ini jelas bentuk intervensi Menkumham yang merupakan kader parpol (partai politik, Red) pendukung Presiden Jokowi (Joko Widodo, Red). Untuk itu kami gugat secara perdata Rp 1 triliun," ungkap Maulana Bungaran, kuasa hukum dua kader loyalis Aburizal Bakrie (Ical) kepada INDOPOS (grup JPNN), Rabu (18/3).

BACA JUGA: Temui Nenek Asyani, Menteri Siti: Jangan Menangis

Menurut Maulana, Golkar sudah membentuk kepengurusan yang diketuai Aburizal Bakrie. Kepengurusan itu merupakan hasil Munas IX Golkar yang diselenggarakan di Bali. Munas ini sah karena dihadiri pengurus dewan perwakilan daerah I dan II yang juga sah.

Sementara, Ketua DPP Golkar versi Munas IX, Bali, Ahmadi Nur Supit memastikan kubu Ical memastikan akan terus melakukan proses hukum.

BACA JUGA: Lihat nih, Anak Komodo yang Umurnya Baru 10 Hari, Kulitnya Bagus Banget

Secara administrasi Munas Bali yang sah karena sesuai AD/ART partai, tidak seperti Munas Ancol yang diangap cacat administrasi. (aen/sam/jpnn)

 

BACA JUGA: Astaga… Mengaku ISIS Ancam Bunuh Presiden Jokowi, Begini Isi Terornya

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Persamaan Antara Nikah Siri Online dan Kumpul Kebo


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler