jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga menahan Tom Lembong di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA: Tom Lembong Tersangka Korupsi, Bandingkan Hartanya saat Jadi Mendag & Kepala BKPM RI
Kejagung memastikan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
BACA JUGA: Kejagung Sebut Negara Rugi Rp400 Miliar Akibat Ulah Tom Lembong Cs, Begini Cara Mainnya
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya, ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10).
Dia menekankan bahwa penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023.
BACA JUGA: Inilah Kawan Tom Lembong yang Dijebloskan ke Sel Tahanan, Siapa?
Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 90 saksi.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ungkapnya.
Barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Ini (barang bukti) sudah kami dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya," kata dia.
Diketahui, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kemendag.
Qohar menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut bermula ketika pada 2015, dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku menteri perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," ucapnya.
Padahal, kata dia, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Akan tetapi, berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP dan impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri," paparnya.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI berinisial CS.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Juncto UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Guna kebutuhan penyelidikan, keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi