jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.
Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, yang diberikan pada 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di kawasan Jakarta.
BACA JUGA: Achsanul Qosasi Tersangka, Suporter Madura United Kaget dan Sedih
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami dan mencari alat bukti ke mana aliran uang Rp 40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi dari terdakwa kasus korupsi BTS 4G itu, apakah untuk memperkaya diri sendiri atau mengalir kepada pihak lain.
“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami. Kami masih mencari alat bukti ke mana aliran uang tersebut. Tentunya, itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi di Jakarta, Jumat (3/11).
BACA JUGA: Terima Uang Korupsi BTS Rp40 M, Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditetapkan Tersangka
Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp 40 miliar dari terdakwa IH terkait dengan jabatannya, tetapi Kuntadi mengatakan peruntukkan uang tersebut untuk apa masih didalami, apakah dalam rangka memengaruhi proses penyidikan di kejaksaan atau proses audit BPK.
Menurut Kuntadi, peristiwa pemberian uang tersebut terjadi saat awal pihaknya melakukan penyidikan. Selain itu, dalam menghitung nilai kerugian negara perkara ini, jaksa penyidik ampidsus tidak meminta audit BPK, tetapi lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA: Pakar Nilai Presiden Harus Mengizinkan Kejagung Periksa Achsanul BPK
“Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar tersebut dalam rangka untuk mempngaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk memengaruhi proses audit BPK,” katanya.
Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus megakorupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 triliun.
Achsanul disangkakan dengan pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 Ayat 2 Huruf b Juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 Ayat 1 UU TPPU.
Adapun 15 tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.
Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan antara tanggal 16 atau 17 Oktober.
Selanjutnya, tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15). Pada Selasa (31/10), Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi