jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya memberi izin kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasih.
“Jika Presiden Jokowi tidak memberi izin justru akan dicuriga dengan pertanyaan ada apa presiden sampai melindungi orang yang hendak diperiksa Kejagung,” kata Abdul Hadjar, Senin (30/10).
BACA JUGA: Anggota BPK Ini Bakal Diperiksa Kejagung terkait Korupsi BTS
Ada sejumlah kekhawatiran publik bahwa presiden Jokowi tidak akan memberi izin. Sebab, Achsanul Qosasih sebelumnya adalah orang parpol, yang parpolnya menjadi pengusung pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Menurut Abdul Fickar, pengusutan tindak pidana tidak ada hubungannya dengan politik. Termasuk hal yang berkait dengan Pilpres 2024.
BACA JUGA: Ormit Minta Kejagung Segera Selesaikan Sejumlah Kasus di LPEI
“Sepanjang diminta oleh penegak hukum, seperti Kejagung maka presiden harus memberi izin,” kata Abdul Hadjar.
Pengajar Universitas Trisaksi ini mengapresiasi Kejagung yang berusaha mengusut semua pihak yang diduga terkait dengan penyalahgunaan dana pembangunan BTS 4G Baksi Kemeninfo.
BACA JUGA: Kejagung Wajib Memeriksa Oknum BPK Penerima Rp 40 M terkait Proyek BTS
“Orang ataupun lembaga yang di persidangan itu dibuka (disebut namanya saat persidangan) menggunakan uang hasil kejahatan itu harus diperiksa,” ungkap Abdul Hadjar.
Sebelumnya, Kejagung memastikan akan memeriksa Achsanul Qosasi terkait dugaan penerimaan aliran uang korupsi Rp 40 miliar dalam kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.
Namun rencana pemeriksaan tersebut masih menunggu persetujuan tertulis dari Presiden Jokowi.
Persetujuan dari presiden diperlukan dalam pemanggilan Achsanul Qosasi lantaran status politikus Partai Demokrat itu masih aktif sebagai anggota III BPK. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif