“Sudah terima berkas Haposan dan Gayus untuk kasus pajak,” kata Marwan kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung.
Menurut Marwan dalam berkas yang diterimanya tersebut ada dugaan penyuapan
BACA JUGA: Suplai Dana Teroris Murni Dalam Negeri
“Ada penyuapan, macam-macamBACA JUGA: Bahas Century, KPK-Bareskrim Bakal Bertemu
Tapi akan kita lihat juga apakah ada unsur pemerasan,” tambahnya.Kejagung sendiri belum menerima berkas tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka
Marwan sendiri mengaku masih melakukan kajian terhadap adanya indikasi tindak pidana lainnya
BACA JUGA: Polri Minta UU Terorisme Direvisi
Meskipun dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada indikasi penggelapan.Dengan diterimanya berkas Haposan dan Gayus Kejagung akan mengkaji apakah berkas tersebut layak dinyatakan lengkap (P-21) yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang(awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Desak DPR Simulasi Perbandingan ONH
Redaktur : Tim Redaksi