Kejagung Terima Berkas Gayus dan Haposan

Jumat, 14 Mei 2010 – 21:26 WIB
JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Marwan Effendy mengatakan telah menerima berkas dua tersangka kasus pajak, Gayus Tambunan dan Haposan HutagalungPenyerahan tahap pertama dari penyidik Mabes Polri diterima hari ini, Jumat (14/5) pagi.

“Sudah terima berkas Haposan dan Gayus untuk kasus pajak,” kata Marwan kepada wartawan usai salat Jumat di Kejagung.

Menurut Marwan dalam berkas yang diterimanya tersebut ada dugaan penyuapan

BACA JUGA: Suplai Dana Teroris Murni Dalam Negeri

“Ada penyuapan, macam-macam
Tempo hari sudah masuk ke penggelapan

BACA JUGA: Bahas Century, KPK-Bareskrim Bakal Bertemu

Tapi akan kita lihat juga apakah ada unsur pemerasan,” tambahnya.

Kejagung sendiri belum menerima berkas tujuh orang yang sudah ditetapkan tersangka
Masing-masing, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Mohammad Arafat Enanie, Lambertus SH (mantan pengacara Andi Kosasih), AKBP Sri Sumartini, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun (Hakim di PN Tangerang).

Marwan sendiri mengaku masih melakukan kajian terhadap adanya indikasi tindak pidana lainnya

BACA JUGA: Polri Minta UU Terorisme Direvisi

Meskipun dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ada indikasi penggelapan.

Dengan diterimanya berkas Haposan dan Gayus Kejagung akan mengkaji apakah berkas tersebut layak dinyatakan lengkap (P-21) yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidang(awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Desak DPR Simulasi Perbandingan ONH


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler