Polri Minta UU Terorisme Direvisi

Jumat, 14 Mei 2010 – 19:54 WIB
JAKARTA— Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar Undang-undang No:15/2003 tentang Pemberantasan Terorisme direvisiAlasannya, serangan pelaku teror akhir-akhir ini sudah berubah pola dan banyak memiliki perkembangan baru

BACA JUGA: MUI Desak DPR Simulasi Perbandingan ONH

Sehingga membutuhkan dasar hukum baru yang lebih valid.

Bambang Hendarso Danuri juga menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan dari undang-undang itu terbukti tak cukup mampu  memberi efek jera kepada para pelaku
Hal ini terlihat dari sejumlah tersangka yang tertangkap kini merupakan terpidana kasus serupa yang pernah dihukum

BACA JUGA: Putra Adnan Buyung Meninggal Akibat Serangan Jantung

Tak hanya hukuman yang berlaku di Indonesia, bahkan sejumlah anggota teroris lainnya pernah ditahan di negara lain.

"Ada 14 eks napi yang terlibat dalam serangan Ritz Carlton dan JW Marriott Juli 2009 ikut terlibat pelatihan paramiliter bersenjata di Aceh 2010," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (14/5).

Artinya, Polri kini membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensip dan menyeluruh untuk menindak dan mencegah residivis kasus terorisme  itu kembali melakukan aksi serupa


Karenanya polri telah mengusulkan ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Kemnkopolhukam) untuk mengajukan revisi UU itu

BACA JUGA: Teroris Rencanakan Kudeta pada 17 Agustus

"Ini akan dipertimbangkan untuk dikaji ulang lagi," imbuh kapolri.

Selain itu, tambahnya, Polri juga memiliki kesulitan dengan undang-undang itu karena masa penangkapan tujuh kali 24 jam dinilai terlalu singkat dan mempersulit penyidikanSebab, kasus terorisme kini sangat rumit dan membutuhkan data dan fakta yang presisi untuk membuktikanPadahal untuk mendapatkan hal itu harus membutuhkan waktu lebih lama mengingat terorisme kini merupakan masalah lintas negara.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Cepat Tahan Gubernur Sumut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler