BACA JUGA: MUI Desak DPR Simulasi Perbandingan ONH
Sehingga membutuhkan dasar hukum baru yang lebih valid.Bambang Hendarso Danuri juga menambahkan bahwa sanksi yang dijatuhkan dari undang-undang itu terbukti tak cukup mampu memberi efek jera kepada para pelaku
BACA JUGA: Putra Adnan Buyung Meninggal Akibat Serangan Jantung
Tak hanya hukuman yang berlaku di Indonesia, bahkan sejumlah anggota teroris lainnya pernah ditahan di negara lain."Ada 14 eks napi yang terlibat dalam serangan Ritz Carlton dan JW Marriott Juli 2009 ikut terlibat pelatihan paramiliter bersenjata di Aceh 2010," ujarnya di Mabes Polri, Jumat (14/5).
Artinya, Polri kini membutuhkan payung hukum yang lebih komprehensip dan menyeluruh untuk menindak dan mencegah residivis kasus terorisme itu kembali melakukan aksi serupa
Karenanya polri telah mengusulkan ke Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Kemananan (Kemnkopolhukam) untuk mengajukan revisi UU itu
BACA JUGA: Teroris Rencanakan Kudeta pada 17 Agustus
"Ini akan dipertimbangkan untuk dikaji ulang lagi," imbuh kapolri.Selain itu, tambahnya, Polri juga memiliki kesulitan dengan undang-undang itu karena masa penangkapan tujuh kali 24 jam dinilai terlalu singkat dan mempersulit penyidikanSebab, kasus terorisme kini sangat rumit dan membutuhkan data dan fakta yang presisi untuk membuktikanPadahal untuk mendapatkan hal itu harus membutuhkan waktu lebih lama mengingat terorisme kini merupakan masalah lintas negara.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Cepat Tahan Gubernur Sumut
Redaktur : Tim Redaksi