Kejagung Terima Berkas Putri Candrawathi, Begini Langkah Selanjutnya

Senin, 29 Agustus 2022 – 15:50 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana. ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung.

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas perkara tahap satu tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, dari penyidik Bareskrim Polri.

Jaksa Agung Mudah  Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan berkas perkara itu dilimpahkan penyidik Bareskrim Polri pada pagi tadi.

BACA JUGA: Kejagung Bakal Kembalikan Berkas Perkara Irjen Ferdy Sambo Cs ke Bareskrim Polri, Ini Alasannya

“Berkas Ibu PC (Putri Candrawathi) ini pagi tadi baru kami terima dari penyidik Bareskrim," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8).

Menurut dia, jaksa akan mendalami terlebih dahulu berkas perkara Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo, tersebut. 

BACA JUGA: Begini Pengakuan Putri Candrawathi di Depan Penyidik Bareskrim Polri

Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah berkas perkara yang dikirimkan penyidik Bareskrim Polri itu sudah lengkap atau belum.

Bila belum lengkap, maka kejaksaan bakal mengembalikan ke penyidik Bareskrim Polri dengan petunjuk untuk dilengkapi.

BACA JUGA: Kata Hotman, Ferdy Sambo Bisa Terlepas dari Pasal Pembunuhan Berencana, Ini Alasannya

"Kami akan melakukan langkah yang sama (dengan berkas tersangka lainnya, red), yaitu penelitian," ungkap Fadil.

Sebelumnya, Kejagung telah menerima berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dari penyidik Bareskrim Polri. Keempat tersangka itu, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM.

Namun, Kejagung setelah melakukan penelitian, akan mengembalikan berkas perkara empat tersangka dengan memberi petunjuk agar dilengkapi atau P19.

"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," kata Fadil di Kejagung, Senin (29/8). 

Menurut Fadil, empat berkas perkara itu dikembalikan supaya penyidik Bareskrim Polri memperjelas konstruksi kasus kematian Brigadir J itu. "Masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil.

Dia menegaskan sebelum perkara dibawa ke persidangan, berkas harus memenuhi syarat formil dan materiil.

"Karena ini harus kami bawa ke persidangan, sehinga jaksa itu ketika membawa ke persidangan berkas harus memenuhi syarat formil materiil dan bisa dibuktikan," tutur Fadil. (cr3/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler